GridFame.id - Maraknya kasus pinjol ilegal membuat masyarakat semakin resah.
Pinjol ilegal selalu punya trik untuk mengelabui dan menjebak para korban.
Padahal OJK bersama Kominfo sudah menutup ribuan aplikasi dan website pinjol ilegal.
Namun para oknum nakal pembuat aplikasi dan website pinjol ilegal terus bermunculan dengan nama baru.
Parahnya tak sedikit pinjol ilegal yang meniru nama pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK
Ada juga yang berani memasang logo OJK agar para korban percaya mereka legal.
Jika sudah terlanjur menjadi korban, akan sulit untuk bisa terbebas dari jeratan pinjol ilegal.
Bunga tinggi, tenor pendek dengan penagihan agresif dan kasar pun harus dialami para debitur.
Tentunya hal ini dapat membuat para debitur depresi karena tak bisa terbebas dari lilitan utang.
Agar hal itu tak terjadi, calon debitur perlu melakukan beberapa hal sebelum mengajukan pinjaman.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Mau Ambil Pinjaman di Pinjol? Pertimbangkan 7 Hal Ini Dulu Kalau Mau Kredit Lancar dan Anti Galbay