- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler,
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
Misalnya, "com" kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
3. Telepon 157 atau mengirim e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Apabila terlanjur terjebak utang di pinjol ilegal, segera laporkan ke sini:
1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
3. Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.