Find Us On Social Media :

Tak Masuk SLIK OJK, Warganet Ini Bagikan Pengalaman Gagal Ambil Kredit Bank Gegara Pernah Galbay Pinjol Ilegal, Ini Alasannya

Gagal ajukan kredit bank (ISTIMEWA)

GridFame.id - Pinjol ilegal masih menjadi masalah kebanyakan orang saat ini.

Banyak sekali yang terjerat pinjol ilegal.

Kebanyakan dari mereka tidak kuat bayar utang pinjol ilegal gegara bunga yang mencekik.

Selain itu, beberapa pinjol ilegal juga membebankan biaya lainnya yang tidak transparan.

Namun, kini banyak yang lebih takut gagal bayar pinjol legal.

Soalnya, pinjol ilegal tidak berizin OJK.

Catatan kreditnya pinjol yang tidak berizin OJK tidak akan masuk ke SLIK OJK.

Sehingga, riwayat kredit di SLIK OJK akan tetap kosong atau bagus.

Namun, seorang warganet membagikan pengalamannya gagal dapatkan kredit bank gegara pernah galbay pinjol ilegal.

Nahloh, kok bisa, ya?

Simak penjelasan selengkapnya!

Baca Juga: Yang Pernah Kolek 5 Catat! Ini Dokumen Tambahan untuk Ajukan Pinjaman Bank Agar Cepat Di-acc

Gagal Dapat Kredit Bank Gegara Pernah Galbay Pinjol Ilegal

Melansir dari laman Sikapiuangmu.ojk.go.id, transaksi yang terjadi di pinjol ilegal tidak masuk ke catatan SLIK OJK.

Soalnya, sedari awal pinjol tersebut memang tidak terdaftar.

Seharusnya, galbay pinjol ilegal tidak memengaruhi pengajuan kredit seseorang karena bank tidak akan menemukan catatan buruk di SLIK OJK.

Namun, rupanya gagal bayar bisa bikin seseorang gagal ajukan kredit bank.

Hal ini dialami oleh salah seorang warganet di TikTok.

"Ak pede ajh utang kebank soalna stau ku galbay ilegal gk kedetek dislik ,trnya ttp gk bisa di acc alesan ya ak pernah gagal kredit gtu kira2 knp gtu ya?" tulis salah seorang warganet, dikutip GridFame.id dari kolom komentar video TikTok @HendraYusuf.

Dari pengalaman di atas, kemungkinan besar pihak bank melihat kebiasaan kredit calon debitur meski tidak tercantum di SLIK OJK.

Baca Juga: Bukan Hangus! Ini Status di SLIK OJK Jika Utang Pinjol Tidak Dibayar Lebih dari 5 Tahun

Lalu, dari mana?

Sebelum meng-acc pinjaman nasabah, bank akan melakukan survey terlebih dulu.

Survey ini dilakukan dengan berbagai metode.

Bisa melakukan survey secara langsung ke rumah, lewat tetangga, maupun media sosial.

Ya, beberapa bank melakukan survey menyeluruh terhadap calon debiturnya.

Kemungkinan besar, bank mengetahui pengalaman kredit buruk nasabah dari media sosial.

Sebagaiman diketahui, pinjol ilegal sering kali melakukan penagihan dengan cara tidak wajar.

Misalnya melakukan teror ke WhatsApp dan ke media sosial dengan cara sebar data.

Data yang disebar oleh pinjol ilegal tersebut bisa saja ikut dipertimbangkan oleh pihak bank.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Duh, Status SLIK OJK Masih Kolek 5 Padahal Motor Sudah Ditarik Leasing? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya