Find Us On Social Media :

Motor Leasing Hilang sebelum Kredit Lunas, Apakah SLIK OJK Akan Aman Jika Langsung Mengurus Kehilangan?

Motor leasing hilang sebelum kredit lunas (ISTIMEWA)

GridFame.id - Beli motor lewat leasing kini menjadi opsi yang dipilih banyak orang.

Soalnya, kita bisa membeli motor dengan cara kredit.

Dengan modal uang muka saja, kita bisa bawa pulang motor baru.

Namun, rupanya banyak sekali debitur yang mengalami masalah saat proses mencicil motor.

Salah satunya adalah motor hilang atau dicuri orang tak bertanggung jawab.

Kejadian tersebut tentunya bikin rugi debitur.

Kebanyakan debitur memilh menunggak saat ada dalam kondisi ini.

Soalnya, sia-sia saja membayar cicilan jika barang tak ada di tangan.

Tentunya, keputusan ini bakal berpengaruh pada catatan di SLIK OJK.

Namun, apakah SLIK OJK akan aman jika langsung mengurus kehilangan ke polisi?

Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: Viral DC Leasing Nekat Tarik Mobil Gunakan Towing, Ternyata Begini Proses Penarikan Kendaraan yang Kredit Macet

Motor Leasing Hilang sebelum Lunas

Mogok atau berhenti bayar cicilan leasing gegara motor hilang tentunya tetap akan berpengaruh pada SLIK OJK.

Kolektibilitas di SLIK OJK tetap akan berubah sesuai dengan hari keterlambatan Anda.

Lalu, bagaimana jika debitur melaporkan kehilangan motor tersebut?

Apakah SLIK OJK akan aman?

Lewat video TikTok-nya banker @hendrayusuf, aman atau tidaknya SLIK OJK tergantung pelaporan penyedia kredit.

Bisanya, perusahaan leasing akan memroses laporan kehilangan dari debitur.

Jika dari laporan kehilangan tersebut leasing menganggap motor lunas, maka seharusnya SLIK OJK aman tanpa tunggakan.

Biasanya, akan ada dokumen resmi yang menyatakan hal tersebut.

Namun, Anda perlu memeriksa SLIK OJK untuk memastikan apakah statusnya sudah lunas atau belum.

"Bisa dicek lewat online atau datang langsung ke kantor OJK terdekat, bawa KTP," jelas Hendra Yusuf, dikutip oleh GridFame.id.

Baca Juga: Amankah Beli Kendaraan Tarikan Leasing? Pertimbangkan Beberapa Hal Ini Dulu

Soalnya, banyak kasus pihak leasing menyatakan lunas tapi masih ada tunggakan di SLIK OJK.

Kalau ternyata masih ada tunggakan, Anda bisa mengurusnya ke OJK.

Caranya dengan membawa dokumen yang menyatakan motor Anda dilunaskan oleh pihak kreditur.

Setelah itu, Anda tinggal menunggu OJK memrosesnya.

Anda bisa mengecek status SLIK OJK secara berkala.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Amankah Beli Kendaraan Tarikan Leasing? Pertimbangkan Beberapa Hal Ini DuluBaca Juga: Status Tunggakan di SLIK OJK Berubah jadi Hapus Buku, Apakah Tetap Harus Dibayar?