GridFame.id -
Pinjol atau pinjaman online sudah tak asing lagi di masyarakat.
Saat ini masyarakat lebih bergantung kepada pinjaman online jika membutuhkan dana darurat.
Pasalnya, pinjam di pinjol pencairannya lebih cepat.
Selain itu, untuk pengajuan hanya membutuhkan KTP saja.
Namun, tentu ada beberapa risiko meminjam di pinjol.
Salah satunya penagihan kasar maupun data yang bisa tersebar.
Padahal OJK sendiri sudah memberikan aturan terkait penagihan ataupun perlindungan data konsumen.
Jika hal tersebut terjadi, debitur disarankan untuk melaporkan langsung ke OJK.
Karena sudah masuk pada pelanggaran pidana maupun perdata.
Tetapi, bagaimana jika laporan ke OJK belum digubris?
Salah seorang warganet bagikan tips jitu lapor ke OJK agar segera ditindaklanjuti dengan cepat.