Baca Juga: Jangan Senang Dulu! Begini Nasib Debitur jika Pinjol Ditutup Sebelum Utang Lunas
Salah seorang warganet membeberkan untuk pelaporan memang bisa secara online.
Tetapi, jika ingin lebih cepat digubris bisa langsung mendatangi ke kantor OJK di kota terdekat.
Nanti ketika datang ke kantornya akan bertemu langsung oleh pegawai OJK.
Pihak OJK nantinya bakal langsung memberikan solusi.
Kantor OJK biasanya buka dari jam 8/9 pagi hingga 3 sore dan untuk alamatnya bisa langsung cek di google.
Perlu dicatat, cara ini hanya bisa dilakukan jika ada masalah dengan pinjol legal.
Untuk kasus pinjol ilegal, Anda bisa melaporkan dengan 3 cara dibawah ini:
- lapor ke polisi: Untuk yang ingin melapor ke situs resmi, silahkan akses situs https://patrolisiber.id.
Sedangkan untuk yang ingin melapor ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke info@cyber.polri.go.id.
- lapor ke OJK: Anda bisa langsung mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.
- lapor ke Kominfo: Proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.