Find Us On Social Media :

Tak Mempan Lewat Email atau Telepon? Seorang Warganet Bagikan Trik Jitu Laporkan Pinjol ke OJK dengan Cara Begini

cara lapor ke OJK

GridFame.id - 

Pinjol atau pinjaman online sudah tak asing lagi di masyarakat.

Saat ini masyarakat lebih bergantung kepada pinjaman online jika membutuhkan dana darurat.

Pasalnya, pinjam di pinjol pencairannya lebih cepat.

Selain itu, untuk pengajuan hanya membutuhkan KTP saja.

Namun, tentu ada beberapa risiko meminjam di pinjol.

Salah satunya penagihan kasar maupun data yang bisa tersebar.

Padahal OJK sendiri sudah memberikan aturan terkait penagihan ataupun perlindungan data konsumen.

Jika hal tersebut terjadi, debitur disarankan untuk melaporkan langsung ke OJK.

Karena sudah masuk pada pelanggaran pidana maupun perdata.

Tetapi, bagaimana jika laporan ke OJK belum digubris?

Salah seorang warganet bagikan tips jitu lapor ke OJK agar segera ditindaklanjuti dengan cepat.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu! Begini Nasib Debitur jika Pinjol Ditutup Sebelum Utang Lunas

Salah seorang warganet membeberkan untuk pelaporan memang bisa secara online.

Tetapi, jika ingin lebih cepat digubris bisa langsung mendatangi ke kantor OJK di kota terdekat.

Nanti ketika datang ke kantornya akan bertemu langsung oleh pegawai OJK.

Pihak OJK nantinya bakal langsung memberikan solusi.

Kantor OJK biasanya buka dari jam 8/9 pagi hingga 3 sore dan untuk alamatnya bisa langsung cek di google.

Perlu dicatat, cara ini hanya bisa dilakukan jika ada masalah dengan pinjol legal.

Untuk kasus pinjol ilegal, Anda bisa melaporkan dengan 3 cara dibawah ini:

- lapor ke polisi: Untuk yang ingin melapor ke situs resmi, silahkan akses situs https://patrolisiber.id.

Sedangkan untuk yang ingin melapor ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke info@cyber.polri.go.id.

- lapor ke OJK: Anda bisa langsung mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.

- lapor ke Kominfo: Proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Baca Juga: Geger di Media Sosial DC Pinjol Legal Menagih dengan Kasar tanpa Dokumen Resmi, Bolehkah Tak Membayar Tagihannya?