GridFame.id - BPJS Ketenagakerjaan, atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, adalah lembaga di Indonesia yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi para pekerja.
Badan ini dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami oleh pekerja, terutama terkait dengan aspek ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan biasanya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan formal atau karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan.
Program-program BPJS Ketenagakerjaan dibiayai oleh iuran yang dibayarkan oleh pekerja dan perusahaan tempat mereka bekerja.
Pemerintah juga dapat memberikan kontribusi untuk mendukung keberlanjutan program.
BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan memberikan perlindungan sosial.
Ini juga diharapkan dapat mendorong produktivitas dan menciptakan stabilitas ekonomi bagi pekerja.
Sebetulnya tak hanya pekerja yang di perusahaan saja bisa mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan ini.
Namun, pekerjaan lainnya seperti freelance, pedagang dan OJOL juga bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana cara untuk mendaftarkannya?
Yuk simak artikel dibawah ini.