Syarat Pendaftaran
Para pekerja informal yang ingin mendaftar harus mempersiapkan dilansir Kompas.com:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau salinan KK (Kartu Keluarga).
- Alamat e-mail.
Langkah-Langkah Pendaftaran Online
- Kunjungi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih “Pendaftaran Peserta” dan kemudian “Bukan Penerima Upah (BPU)”.
- Masukkan alamat e-mail dan kode captcha, lalu klik “Daftar”.
- Cek e-mail untuk “Aktivasi Pendaftaran”.
- Isi data diri dengan benar dan lengkap.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Iuran Minimum: Rp 26.800 per bulan.
- Iuran untuk Jaminan Hari Tua (JHT): Mulai dari Rp 36.800, terdiri dari Rp 20.000 untuk tabungan JHT dan Rp 16.800 untuk JKK dan JKM, bagi peserta dengan penghasilan hingga Rp 1.099.000 per bulan.
- Iuran Tertinggi untuk JHT: Rp 414.000 per bulan, bagi pekerja informal dengan penghasilan bulanan hingga Rp 20,2 juta ke atas.
Cara Pembayaran Iuran
Pembayaran iuran tidak perlu dilakukan secara tunai, dapat menggunakan sistem autodebet dari bank yang terdaftar di website BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi JMO/BPJSTKU.
Baca Juga: Info Kerja Sampingan Mahasiswa, Begini Cara Daftar Mitra Jualan Kopi Jago