Find Us On Social Media :

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Untuk Ojol, Pedagang dan Freelace

cara daftar bpjs ketenegakerjaan untuk non informal

GridFame.id - BPJS Ketenagakerjaan, atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, adalah lembaga di Indonesia yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi para pekerja.

Badan ini dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami oleh pekerja, terutama terkait dengan aspek ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan biasanya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan formal atau karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan.

Program-program BPJS Ketenagakerjaan dibiayai oleh iuran yang dibayarkan oleh pekerja dan perusahaan tempat mereka bekerja.

Pemerintah juga dapat memberikan kontribusi untuk mendukung keberlanjutan program.

BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan memberikan perlindungan sosial.

Ini juga diharapkan dapat mendorong produktivitas dan menciptakan stabilitas ekonomi bagi pekerja.

Sebetulnya tak hanya pekerja yang di perusahaan saja bisa mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan ini.

Namun, pekerjaan lainnya seperti freelance, pedagang dan OJOL juga bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana cara untuk mendaftarkannya?

Yuk simak artikel dibawah ini.

Baca Juga: Bisa Jadi Ide Jualan Menguntungkan! Begini Cara Daftar Jadi Agen Tepung Bogasari untuk Membuat Kue Imlek 2024

Syarat Pendaftaran

Para pekerja informal yang ingin mendaftar harus mempersiapkan dilansir Kompas.com:

Langkah-Langkah Pendaftaran Online

- Kunjungi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Pilih “Pendaftaran Peserta” dan kemudian “Bukan Penerima Upah (BPU)”.

- Masukkan alamat e-mail dan kode captcha, lalu klik “Daftar”.

- Cek e-mail untuk “Aktivasi Pendaftaran”.

- Isi data diri dengan benar dan lengkap.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan

- Iuran Minimum: Rp 26.800 per bulan.

- Iuran untuk Jaminan Hari Tua (JHT): Mulai dari Rp 36.800, terdiri dari Rp 20.000 untuk tabungan JHT dan Rp 16.800 untuk JKK dan JKM, bagi peserta dengan penghasilan hingga Rp 1.099.000 per bulan.

- Iuran Tertinggi untuk JHT: Rp 414.000 per bulan, bagi pekerja informal dengan penghasilan bulanan hingga Rp 20,2 juta ke atas.

Cara Pembayaran Iuran

Pembayaran iuran tidak perlu dilakukan secara tunai, dapat menggunakan sistem autodebet dari bank yang terdaftar di website BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi JMO/BPJSTKU.

Baca Juga: Info Kerja Sampingan Mahasiswa, Begini Cara Daftar Mitra Jualan Kopi Jago