Biaya Tambahan saat Pengajuan KPR
1. Booking Fee atau Uang Tanda Jadi
Booking fee atau uang tanda jadi merupakan biaya yang diberikan oleh developer kepada calon pembeli yang akan mengambil rumah tersebut.
Biaya ini dibebankan kepada calon pembeli sebagai tanda bukti keseriusan dalam membeli rumah.
Dengan membayar booking fee, pembeli tidak perlu khawatir rumah incarannya diambil oleh orang lain.
Besaran nominal booking fee tergantung dari masing-masing developer rumah, namun biasanya berkisar mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta rupiah dan tidak bisa dikembalikan jika rumah batal dibeli.
Hal ini dikarenakan akan merugikan pihak developer yang telah menolak penawar lain yang menginginkan hunian yang sama.
2. Down Payment atau Uang Muka
Down payment atau uang muka adalah sejumlah uang yang perlu dibayarkan secara tunai di awal ketika Anda ingin membeli rumah dengan KPR.
Fungsinya sebagai pengikat pembelian rumah agar rumah tersebut tidak ditawarkan kepada orang lain dan mencegah pihak developer melakukan tindak penipuan.
Besaran DP biasanya antara 15% hingga 50% harga total rumah dan sudah termasuk harga pembelian, semakin besar nominal yang Anda bayarkan sebagai DP di awal, maka semakin rendah cicilan per bulan yang Anda harus bayar.
Begitupun sebaliknya, semakin kecil nominal DP yang sanggup Anda bayarkan di awal, maka semakin besar jumlah cicilan per bulannya.
Baca Juga: Sudah Punya BPJS, Kapan Waktu yang Tepat Ambil Asuransi Kesehatan?
3. Biaya Notaris
Untuk membantu calon pembeli rumah terkait pengurusan sertifikat dan legalitas dokumen lainnya yang berkaitan dengan proses jual beli rumah, tentunya kamu perlu peran notaris.