Find Us On Social Media :

Waduh! Tak Cuma Bayar DP, Ini 7 Biaya Tambahan yang Harus Dilunasi saat KPR

Biaya tambahan KPR (ISTIMEWA).

GridFame.id - KPR masih menjadi salah satu cara terbaik untuk memiliki hunian idaman.

Di Indonesia sendiri ada dua jenis KPR yaitu KPR Subsidi dan Non Subsidi.

KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.

Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.

Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat.

Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Pengajuan KPR tentulah membutuhkan biaya.

Bukan hanya uang muka yang harus disiapkan calon debitur, namun ada beberapa biaya tambahan lagi.

Simak ini rincian biaya tambahan yang harus ditanggung.

Baca Juga: 4 Risiko Ambil KPR dengan DP 0 Persen Selain Cicilannya Tinggi

Biaya Tambahan saat Pengajuan KPR 

1. Booking Fee atau Uang Tanda Jadi

Booking fee atau uang tanda jadi merupakan biaya yang diberikan oleh developer kepada calon pembeli yang akan mengambil rumah tersebut.

Biaya ini dibebankan kepada calon pembeli sebagai tanda bukti keseriusan dalam membeli rumah.

Dengan membayar booking fee, pembeli tidak perlu khawatir rumah incarannya diambil oleh orang lain.

Besaran nominal booking fee tergantung dari masing-masing developer rumah, namun biasanya berkisar mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta rupiah dan tidak bisa dikembalikan jika rumah batal dibeli.

Hal ini dikarenakan akan merugikan pihak developer yang telah menolak penawar lain yang menginginkan hunian yang sama.

2. Down Payment atau Uang Muka

Down payment atau uang muka adalah sejumlah uang yang perlu dibayarkan secara tunai di awal ketika Anda ingin membeli rumah dengan KPR.

Fungsinya sebagai pengikat pembelian rumah agar rumah tersebut tidak ditawarkan kepada orang lain dan mencegah pihak developer melakukan tindak penipuan.

Besaran DP biasanya antara 15% hingga 50% harga total rumah dan sudah termasuk harga pembelian, semakin besar nominal yang Anda bayarkan sebagai DP di awal, maka semakin rendah cicilan per bulan yang Anda harus bayar.

Begitupun sebaliknya, semakin kecil nominal DP yang sanggup Anda bayarkan di awal, maka semakin besar jumlah cicilan per bulannya.

Baca Juga: Sudah Punya BPJS, Kapan Waktu yang Tepat Ambil Asuransi Kesehatan?

3. Biaya Notaris

Untuk membantu calon pembeli rumah terkait pengurusan sertifikat dan legalitas dokumen lainnya yang berkaitan dengan proses jual beli rumah, tentunya kamu perlu peran notaris.

Biaya notaris ini akan dibebankan kepada calon pembeli dan ketentuan honorarium notaris sudah diatur pada pasal 36 UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Selain honorarium, ada biaya-biaya lainnya seperti biaya cek sertifikat, validasi pajak, biaya SK, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan biaya balik nama rumah, biaya SKHMT, dan biaya APHT.

4. Biaya Provisi Kredit Rumah

Biaya provisi adalah salah satu biaya yang harus dibayarkan ketika mengajukan KPR.

Biasanya, biaya provisi ini dibebankan kepada pembeli rumah untuk keperluan yang berkaitan dengan proses pemberian pinjaman seperti fotokopi berkas, komisi marketing, dan lain sebagainya.

Besaran yang perlu dikeluarkan untuk biaya provisi ini sebesar 1% hingga 3% dari total nilai pokok kredit.

Biaya provisi berbeda dengan biaya administrasi, yang dimana biaya administrasi digunakan untuk mengurus dokumen dan proses pengajuan KPR dengan biaya administrasi, yang dimana biaya administrasi digunakan untuk mengurus dokumen dan proses pengajuan KPR.

5. Biaya BPHTB

Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dibebankan kepada pembeli rumah dan penjual rumah setiap kali terjadi perolehan hak atas tanah, bangunan, maupun rumah.

Baca Juga: Apakah Satu Identitas Bisa Ajukan KPR Dua Kali? Begini Penjelasannya

Tarif yang dikenakan dari BPHTB yakni sebesar 5% dari nilai jual objek pajak atau NJOP.

6. Biaya Asuransi

Selain biaya-biaya diatas, biaya asuransi juga wajib diperhitungkan ketika mengajukan KPR.

Hal ini dibutuhkan untuk melindungi rusaknya properti hunian dari kejadian yang tidak diinginkan seperti kebakaran, tindak pencurian, atau bencana alam.

Asuransi menjadi hal yang penting untuk dimiliki agar pemilik rumah mendapatkan rasa nyaman, aman dan tenang selama menempati rumah tersebut.

Biaya asuransi ini menambah total pengeluaran ketika mengajukan KPR.

7. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan biaya yang dibebankan kepada pembeli rumah sebesar 10% dari harga jual rumah.

Saat ini, pemerintah memberikan insentif bebas PPN untuk pembelian rumah dengan skema KPR.

Dengan kata lain, pajak yang seharusnya dibayar oleh pembeli rumah, akan ditanggung oleh pemerintah, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 4 Kekurangan KPR In House Meski Tak Perlu Berurusan dengan Bank