Find Us On Social Media :

Waduh! Tak Cuma Bayar DP, Ini 7 Biaya Tambahan yang Harus Dilunasi saat KPR

Biaya tambahan KPR (ISTIMEWA).

Biaya notaris ini akan dibebankan kepada calon pembeli dan ketentuan honorarium notaris sudah diatur pada pasal 36 UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Selain honorarium, ada biaya-biaya lainnya seperti biaya cek sertifikat, validasi pajak, biaya SK, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan biaya balik nama rumah, biaya SKHMT, dan biaya APHT.

4. Biaya Provisi Kredit Rumah

Biaya provisi adalah salah satu biaya yang harus dibayarkan ketika mengajukan KPR.

Biasanya, biaya provisi ini dibebankan kepada pembeli rumah untuk keperluan yang berkaitan dengan proses pemberian pinjaman seperti fotokopi berkas, komisi marketing, dan lain sebagainya.

Besaran yang perlu dikeluarkan untuk biaya provisi ini sebesar 1% hingga 3% dari total nilai pokok kredit.

Biaya provisi berbeda dengan biaya administrasi, yang dimana biaya administrasi digunakan untuk mengurus dokumen dan proses pengajuan KPR dengan biaya administrasi, yang dimana biaya administrasi digunakan untuk mengurus dokumen dan proses pengajuan KPR.

5. Biaya BPHTB

Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dibebankan kepada pembeli rumah dan penjual rumah setiap kali terjadi perolehan hak atas tanah, bangunan, maupun rumah.

Baca Juga: Apakah Satu Identitas Bisa Ajukan KPR Dua Kali? Begini Penjelasannya

Tarif yang dikenakan dari BPHTB yakni sebesar 5% dari nilai jual objek pajak atau NJOP.

6. Biaya Asuransi

Selain biaya-biaya diatas, biaya asuransi juga wajib diperhitungkan ketika mengajukan KPR.

Hal ini dibutuhkan untuk melindungi rusaknya properti hunian dari kejadian yang tidak diinginkan seperti kebakaran, tindak pencurian, atau bencana alam.

Asuransi menjadi hal yang penting untuk dimiliki agar pemilik rumah mendapatkan rasa nyaman, aman dan tenang selama menempati rumah tersebut.

Biaya asuransi ini menambah total pengeluaran ketika mengajukan KPR.

7. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan biaya yang dibebankan kepada pembeli rumah sebesar 10% dari harga jual rumah.

Saat ini, pemerintah memberikan insentif bebas PPN untuk pembelian rumah dengan skema KPR.

Dengan kata lain, pajak yang seharusnya dibayar oleh pembeli rumah, akan ditanggung oleh pemerintah, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 4 Kekurangan KPR In House Meski Tak Perlu Berurusan dengan Bank