Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur
Sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan;
Kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan;
Kerja atau hubungan kerja sampai nilai yang ditanggung oleh;
Program jaminan kecelakaan kerja;
Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan;
Kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
Perbekalan kesehatan rumah tangga;
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;
Komentar