Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur
Sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan;
Kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan;
Kerja atau hubungan kerja sampai nilai yang ditanggung oleh;
Program jaminan kecelakaan kerja;
Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan;
Kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
Perbekalan kesehatan rumah tangga;
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik diantaranya:
Administrasi pelayanan;
Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis);
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif;
Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama;
Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis;
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit), meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap diantaranya:
Administrasi pelayanan;
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;
Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis;
Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
Rehabilitasi medis;
Pelayanan darah;
Pelayanan kedokteran forensik klinik;
Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah;
Perawatan inap non-intensif;
Perawatan inap di ruang intensif.;
Pelayanan ambulans darat dan air (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes)
Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga tanpa melihat anak hidup/ meninggal.
4. Ambulan
Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.
Tapi jika peserta menderita penyakit hepatitis yang disebabkan karena penggunaan jarum suntik narkoba, BPJS Kesehatan tidak menanggungnya. Selain itu, kerusakan ginjal akibat terlalu banyak dan rutin mengonsumsi minuman keras juga tidak mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan.
Komentar