2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit), meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap diantaranya:
Administrasi pelayanan;
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;
Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis;
Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
Rehabilitasi medis;
Pelayanan darah;
Pelayanan kedokteran forensik klinik;
Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah;
Perawatan inap non-intensif;
Perawatan inap di ruang intensif.;
Pelayanan ambulans darat dan air (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes)
Komentar