Syarat urus akta kematian
Untuk mengurus akta kematian Anda harus menyiapkan beberapa dokumen syarat diantaranya:
1. Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia;
2. Fotokopi KTP yang melaporkan;
3. Fotokopi KTP saksi;
4. Fotokopi akta kelahiran dan akta perkawinan;
4. Fotokopi kartu keluarga;
5. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, Puskesmas, atau dokter yang merawat;
6. Surat keterangan kematian dari RT;
7. Surat keterangan kematian dari kelurahan;
Khusus untuk orang yang tidak diketahui keberadaannya selama bertahun-tahun namun bisa diperkirakan sudah meninggal, akta kematian baru bisa terbit setelah ada penetapan dari pengadilan.
Source | : | kompas,kemendagri.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar