GridFame.id- Di tengah duka ditinggal seseorang anggota keluarga, mereka harus tetap segera mengurus akta kematian di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Sangat penting untuk mengurus akta kematian bagi keluarga yang sudah meninggal. Menilik manfaatnya, ternyata dalam kesehariannya banyak sekali manfaat dari pencatatan kematian.
Melansir dari laman dukcapil.kemendagri.go.id (15/11/2021) pertama, terbitnya akta kematian berfungsi sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, dan mendapat pengakuan negara dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berupa akta kematian.
Begitu juga hubungan sosial ekonomi yang lain, seperti untuk mengurus klaim asuransi, dana taspen, dana pensiun, hingga syarat persoalan ahli waris dan lainnya akan lebih mudah dengan persyaratan akta kematian,
Bagi Anda yang ingin mengurus akta kematian anggota keluarga, begini syarat untuk mengurus akta kematian.
Baca Juga: Gak Pakai Ribet! Begini Cara Mudah Urus Akta Kelahiran Orang Dewasa, Bisa Lewat Online!
Syarat urus akta kematian
Untuk mengurus akta kematian Anda harus menyiapkan beberapa dokumen syarat diantaranya:
1. Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia;
2. Fotokopi KTP yang melaporkan;
3. Fotokopi KTP saksi;
4. Fotokopi akta kelahiran dan akta perkawinan;
4. Fotokopi kartu keluarga;
5. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, Puskesmas, atau dokter yang merawat;
6. Surat keterangan kematian dari RT;
7. Surat keterangan kematian dari kelurahan;
Khusus untuk orang yang tidak diketahui keberadaannya selama bertahun-tahun namun bisa diperkirakan sudah meninggal, akta kematian baru bisa terbit setelah ada penetapan dari pengadilan.
Alur mengurus akta kematian
Adapun untuk cara mengurus akta kematian, Anda harus melakukan langkah-langkah berikut ini:
1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW. Jika seseorang meninggal di rumah sakit, maka keluarga harus meminta surat keterangan dari dokter atau petugas rumah sakit yang ada;
2. Keluarga menyerahkan berkas ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan kematian;
3. Surat keterangan dari kelurahan akan dibawa ke kecamatan untuk mendapatkan pengesahan;
4. Keluarga membawa surat keterangan ke Disdukcapil;
5. Mengisir formulir yang diminta, kemudian menyerahkannya ke bagian pendaftaran akta. Jangan lupa melengkapi formulir dengan berkas-berkas yang dibutuhkan;
Setelah semua berkas diserahkan, keluarga tinggal menunggu penerbitan akta kematian. Proses penerbitan ini biasanya membutuhkan waktu maksimal 14 hari.
Source | : | kompas,kemendagri.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar