Ilustrasi akta kelahiran. Enaknya bantuan Rp 300 ribu dari pemerintah ditransfer 12 bulan nonstop, cepet ambil akta kelahiran, KTP, dan KK.
GridFame.id - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki seluruh masyarakat Indonesia.
Dokumen ini berisi keterangan kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Setiap orangtua harus memenuhi hak anak berkait akta kelahiran karena kelak diperlukan kelak melengkapi beberapa persyaratan.
Salah satunya nenjadi syarat wajib yang harus dibawa saat mendaftar masuk sekolah.
Namun, bagi orangtua yang tak sempat mengurusi secara langsung, akta kelahiran juga dibuat secara online dengan menyiapkan berbagai persyaratan sebelumnya.
Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dibuat setiap Warga Negara Indonesia (WNI)
Pembuatan akta kelahiran kini makin mudah. Ada yang bisa dibuat lewat online, bahkan langsung diurus dan dicetak di rumah sakit tempat melahirkan.
Akan tetapi ketentuan untuk pembuatan akta kelahiran di setiap daerah memiliki perbedaan.
Cara membuat akta kelahiran secara online
Berikut ini cara membuat akta kelahiran online di Jakarta, Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya.
1. Cara membuat akta kelahiran di Jakarta
Melansir laman Dukcapil Jakarta, syarat untuk membuat akta kelahiran di Jakarta adalah:
Surat Kelahiran dari dokter/bdan/penolong
Nama dan identitas saksi kelahiran
Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong)
SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga)
Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong persalinan, diketahui Puskesmas setempat (Asli)
Surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa/Lurah (Asli)
Fotokopi KK dan KTP orang tua yang masih berlaku
Fotokopi kutipan akta perkawinan/akta nikah orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
Fotokopi kutipan akta kelahiran orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya (kalau ada)
Fotokopi bukti/ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen aslinya
Surat Pernyataan dibubuhi meterai Rp 6.000, apabila jarak anak yang dimohonkan akta dengan anak sebelumnya lebih dari 10 tahun, dan/atau jarak peristiwa perkawinan dengan anak pertama yang dimohonkan akta lebih dari 10 tahun, diketahui RT/RW dan Lurah setempat
Fotokopi Ijazah/STTB anak yang bersangkutan (bagi yang sudah memiliki)
Nama dan identitas dua orang saksi pencatatan yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas)
Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp 6.000 bagi yang dikuasakan dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
Untuk informasi lengkap bisa menghubungi contact person 081575632482.
Sementara itu untuk melakukan pendaftaran dilakukan di laman ini.
Jika belum memiliki akun, klik "Pendaftaran Baru" untuk membuat akun.
4. Cara membuat akta kelahiran di Surabaya
Melansir laman Kompas.com, 11 Juni 2021, pencetakan akta kelahiran bayi yang baru lahir bisa diselesaikan di rumah sakit atau bidan.
Terdapat 38 rumah sakit dan 80 bidan maupun klinik yang bekerjasama dengan Pemkot Surabaya.
Dengan begitu rumah sakit, bidan maupun klinik dapat langsung mengeluarkan akta kelahiran yang terintegrasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Adapun 38 rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dalam pencetakan akta kelahiran, yakni:
Komentar