GridFame.id- Di tengah duka ditinggal seseorang anggota keluarga, mereka harus tetap segera mengurus akta kematian di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Sangat penting untuk mengurus akta kematian bagi keluarga yang sudah meninggal. Menilik manfaatnya, ternyata dalam kesehariannya banyak sekali manfaat dari pencatatan kematian.
Melansir dari laman dukcapil.kemendagri.go.id (15/11/2021) pertama, terbitnya akta kematian berfungsi sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, dan mendapat pengakuan negara dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berupa akta kematian.
Begitu juga hubungan sosial ekonomi yang lain, seperti untuk mengurus klaim asuransi, dana taspen, dana pensiun, hingga syarat persoalan ahli waris dan lainnya akan lebih mudah dengan persyaratan akta kematian,
Bagi Anda yang ingin mengurus akta kematian anggota keluarga, begini syarat untuk mengurus akta kematian.
Baca Juga: Gak Pakai Ribet! Begini Cara Mudah Urus Akta Kelahiran Orang Dewasa, Bisa Lewat Online!