Find Us On Social Media :

Menilik Manfaat Pentingnya, Begini Cara Mudah Mengurus Akta Kematian Keluarga Sebagai Salah Satu Syarat Persoalan Ahli Waris! Cukup Lampirkan Dokumen Ini

Akta kematian

Syarat urus akta kematian

Untuk mengurus akta kematian Anda harus menyiapkan beberapa dokumen syarat diantaranya:

1. Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia;

2. Fotokopi KTP yang melaporkan;

3. Fotokopi KTP saksi;

4. Fotokopi akta kelahiran dan akta perkawinan;

4. Fotokopi kartu keluarga;

5. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, Puskesmas, atau dokter yang merawat;

6. Surat keterangan kematian dari RT;

7. Surat keterangan kematian dari kelurahan;

Khusus untuk orang yang tidak diketahui keberadaannya selama bertahun-tahun namun bisa diperkirakan sudah meninggal, akta kematian baru bisa terbit setelah ada penetapan dari pengadilan.

 Baca Juga: Tak Perlu Pusing Lagi! Anak Pasangan Nikah Siri Bisa Dapat Akta Kelahiran, Ini Syarat dan Cara Bikinnya di Dukcapil