Find Us On Social Media :

Menilik Manfaat Pentingnya, Begini Cara Mudah Mengurus Akta Kematian Keluarga Sebagai Salah Satu Syarat Persoalan Ahli Waris! Cukup Lampirkan Dokumen Ini

Akta kematian

Alur mengurus akta kematian

Adapun untuk cara mengurus akta kematian, Anda harus melakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW. Jika seseorang meninggal di rumah sakit, maka keluarga harus meminta surat keterangan dari dokter atau petugas rumah sakit yang ada;

2. Keluarga menyerahkan berkas ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan kematian;

3. Surat keterangan dari kelurahan akan dibawa ke kecamatan untuk mendapatkan pengesahan;

4. Keluarga membawa surat keterangan ke Disdukcapil;

5. Mengisir formulir yang diminta, kemudian menyerahkannya ke bagian pendaftaran akta. Jangan lupa melengkapi formulir dengan berkas-berkas yang dibutuhkan;

Setelah semua berkas diserahkan, keluarga tinggal menunggu penerbitan akta kematian. Proses penerbitan ini biasanya membutuhkan waktu maksimal 14 hari.

Baca Juga: Tak Mau Ribet saat Bikin Akta Kelahiran Anak? Catat Sederet Syarat dari Dukcapil Ini Agar Tak Dipersulit Urus Dokumen