Alur mengurus akta kematian
Adapun untuk cara mengurus akta kematian, Anda harus melakukan langkah-langkah berikut ini:
1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW. Jika seseorang meninggal di rumah sakit, maka keluarga harus meminta surat keterangan dari dokter atau petugas rumah sakit yang ada;
2. Keluarga menyerahkan berkas ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan kematian;
3. Surat keterangan dari kelurahan akan dibawa ke kecamatan untuk mendapatkan pengesahan;
4. Keluarga membawa surat keterangan ke Disdukcapil;
5. Mengisir formulir yang diminta, kemudian menyerahkannya ke bagian pendaftaran akta. Jangan lupa melengkapi formulir dengan berkas-berkas yang dibutuhkan;
Setelah semua berkas diserahkan, keluarga tinggal menunggu penerbitan akta kematian. Proses penerbitan ini biasanya membutuhkan waktu maksimal 14 hari.