Dikutip GridFame.id dari laman resmi BPJS Kesehatan dijelaskan bahwa program REHAB bertujuan memberikan kemudahan dan keringanan untuk peserta yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang saat ini masih mmepunyai tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran.
Berikut ini syarat dan ketentuan dan cara bagi peserta yang ingin mengikuti program REHAB adalah sbb:
Peserta dengan tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan);
Terdaftar di aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165;
Pendaftaran paling lambat dilakukan tanggal 28 bulan berjalan kecuali pada Februari sampai tanggal 27;
Maksimal periode pembayaran adalah 12 tahapan;
Bagi Anda yang belum terdaftar program REHAB dapat mengunduh dan kemudian membuka aplikasi Mobile JKN;
Pilih menu ‘Rencana Pembayaran Bertahap’, kemudian peserta dapat mengikuti arahan yang tertera selanjutnya.
Peserta yang ingin melakukan pembayaran iuran dengan 'dicicil' dapat mendaftarkan program REHAB untuk membaca dengan seksama ketentuan-ketentu.
Informasi tambahan, pembayaran tunggakan bertahap ini adalah membayarkan tunggakan untuk satu keluarga.
Peserta tidak bisa hanya membayar mandiri untuk satu orang terkecuali status tingkatan kelas berbeda .
Misal : Satu keluarga (4) orang, satu diantaranya ikut kantor dengan tanggungan kelas yang berbeda, maka bisa dibayar ssecara mandiri.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan program pembayaran tunggakan iuran bertahap bisa kembali aktif jika seluruh tunggakan dan iuran berjalan sudah lunas sepenuhnya.
Baca Juga: Lengkap Begini Cara Daftar Bantuan PBI BPJS Kesehatan 2022 Serta Cara Mencairkannya
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar