GridFame.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempunyai program baru untuk mempermudah peserta.
Program ini bernama REHAB dan bertujuan untuk mempermudah peserta yang memiliki tanggungan iuran agar bisa dibayar secara ‘dicicil’
Perlu diketahui, setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayarkan iuran setiap bulannya.
Ini dilakukan agar status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun dibutuhkan.
Beberapa orang yang sengaja/tidak sengaja belum membayarkan tagihan setiap bulan maka kartunya akan dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan.
Kartu yang dinonaktifkan tidak bisa digunakan peserta untuk berobat maupun menikmati faskes yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Maka sangat perlu untuk melunasi setiap tagihan iuran yang diberikan BPJS Kesehatan kepada peserta.
Peserta yang saat ini memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang sudah berjalan berbulan-bulan dan kesulitan untuk melunasinya dapat menggunakan program REHAB.
Program REHAB yang disediakan BPJS Kesehatan dapat membantu Anda untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan dengan melunasi tanggungan secara cicilan.
Baca Juga: Tujuh Layanan Gigi dan Mulut yang Bisa pakai BPJS Kesehatan Bisa Cek Daftarnya
Kabarnya program REHAB BPJS Kesehatan akan mulai berjalan dan diimplementasikan mulai tahun 2022.
Dengan begitu, peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan bisa mulai melakukan pembayaran secara mencicil
Dikutip GridFame.id dari laman resmi BPJS Kesehatan dijelaskan bahwa program REHAB bertujuan memberikan kemudahan dan keringanan untuk peserta yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang saat ini masih mmepunyai tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran.
Berikut ini syarat dan ketentuan dan cara bagi peserta yang ingin mengikuti program REHAB adalah sbb:
Peserta dengan tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan);
Terdaftar di aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165;
Pendaftaran paling lambat dilakukan tanggal 28 bulan berjalan kecuali pada Februari sampai tanggal 27;
Maksimal periode pembayaran adalah 12 tahapan;
Bagi Anda yang belum terdaftar program REHAB dapat mengunduh dan kemudian membuka aplikasi Mobile JKN;
Pilih menu ‘Rencana Pembayaran Bertahap’, kemudian peserta dapat mengikuti arahan yang tertera selanjutnya.
Peserta yang ingin melakukan pembayaran iuran dengan 'dicicil' dapat mendaftarkan program REHAB untuk membaca dengan seksama ketentuan-ketentu.
Informasi tambahan, pembayaran tunggakan bertahap ini adalah membayarkan tunggakan untuk satu keluarga.
Peserta tidak bisa hanya membayar mandiri untuk satu orang terkecuali status tingkatan kelas berbeda .
Misal : Satu keluarga (4) orang, satu diantaranya ikut kantor dengan tanggungan kelas yang berbeda, maka bisa dibayar ssecara mandiri.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan program pembayaran tunggakan iuran bertahap bisa kembali aktif jika seluruh tunggakan dan iuran berjalan sudah lunas sepenuhnya.
Baca Juga: Lengkap Begini Cara Daftar Bantuan PBI BPJS Kesehatan 2022 Serta Cara Mencairkannya
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar