Dihapusnya tenaga honorer tersebut di instansi pemerintahan, maka segela kebutuhan tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan akan dialihkan ke pihak ketiga (outsourcing).
Dengan demikian, tenaga honorer yang masuk dalam kategori tersebut tidak bisa mengajukan pengangkatan CPNS.
Kendati demikian, Averrouce mengatakan akan mempersiapkan mekanisme pesangon atau tali asih bagi pegawai honorer yang nantinya akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Pasalnya, saat ini data pegawai honorer Pemda tak terdata di Kementerian PANRB
“Saya kira kalau begini ya diatur saja dengan Pemda,” jelasnya.
Lebih lanjut terkait pengangkatan CPNS ia juga memperingatkan Pemda agar benar-benar menyiapkan formasi yang terintegrasi dengan Kementerian PANRB.
“Kami juga di MenPANRB menghimbau agar kita memakai sistem yang terintegrasi di sistem penetapan formasi yang terkonildasi antara usulan PNS dan PPPK jadi kita bisa lihat postur SDM aparatur PNS seluruh Indonesia dengan baik,” pungkasnya.
Baca Juga: Resmi Dihapus Tahun 2023 Begini Nasib Honorer Kedepannya
Source | : | peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar