GridFame.id- Cek 12 kategori tenaga honorer di pemerintahan yang tidak masuk syarat untuk diangkat menjadi PNS.
Pemerintah RI saat ini telah mematangkan rencananya untuk menghapus tenanga honorer mulai tahun 2023.
Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan status kepeawaian pemerintah mulai tahun 2023 terbagi 2 jenis, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur dalam PP,” terangnya dalam keterangan tertulis.
Kedepannya kebijakan ini membuat tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah akan dialihkan ke tenaga alih daya/outsourcing.
Kendati begitu, pemerintah akan tetap memilih beberapa tenaga honorer yang berkompeten untuk diangkat menjadi PNS melalui tahapan seleksi.
“Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya,” ujar Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce.
Pengangkatan tenaga honorer tersebut menjadi CPNS juga bukan sembarangan, akan dipilih beberapa kategori yang memenuhi.
Sebagaimana mengacu pada Perpres No.48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Jabatan PNS TVRI dan RRI Besarannya Segini
Berikut ini ada setidaknya 12 kategori tenaga honorer yang tidak masuk syarat dalam pengangkatan menjadi CPNS adalah sbb:
Diantara 12 kategori tenaga honorer tersebut yakni petugas keamanan, cleaning service, pramutamu, security, sopir, pekerja lapangan, penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, dan penjaga pintu air, pekerja lapangan, dan operator komputer.
Dihapusnya tenaga honorer tersebut di instansi pemerintahan, maka segela kebutuhan tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan akan dialihkan ke pihak ketiga (outsourcing).
Dengan demikian, tenaga honorer yang masuk dalam kategori tersebut tidak bisa mengajukan pengangkatan CPNS.
Kendati demikian, Averrouce mengatakan akan mempersiapkan mekanisme pesangon atau tali asih bagi pegawai honorer yang nantinya akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Pasalnya, saat ini data pegawai honorer Pemda tak terdata di Kementerian PANRB
“Saya kira kalau begini ya diatur saja dengan Pemda,” jelasnya.
Lebih lanjut terkait pengangkatan CPNS ia juga memperingatkan Pemda agar benar-benar menyiapkan formasi yang terintegrasi dengan Kementerian PANRB.
“Kami juga di MenPANRB menghimbau agar kita memakai sistem yang terintegrasi di sistem penetapan formasi yang terkonildasi antara usulan PNS dan PPPK jadi kita bisa lihat postur SDM aparatur PNS seluruh Indonesia dengan baik,” pungkasnya.
Baca Juga: Resmi Dihapus Tahun 2023 Begini Nasib Honorer Kedepannya
Source | : | peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar