GridFame,id- Kabar gembira bagi para guru yang telah menunggu pencairan tunjangan sertifikasi di triwulan I.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KemendikbudRistek) akhirnya membawa kabar baik terkait hal tersebut.
Kita tahu, sebelumnya sudah dijelaskan pada aturan baru yang beredar bahwa sertifikasi guru akan disalurkan melalui 4 triwulan.
Merujuk pada Permendikbudristek No.4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Pada pencairan dana dan tunjangan sertifikasi dilaksanakan triwulan. Ini artinya dana tunjangan tersebut dicairkan dalam empat kali dalam setahun.
Begitupun dengan tahapan dan juga jadwal pencairan dana tunjangan sertifikasi guru khususnya yang tahun ini mengikuti PPG.
Maka dari itu tak heran banyak para guru yang menunggu pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Jija melihat dari jadwalnya, harusnya tunjangan sudah diberikan pada Maret lalu, namun beberapa daerah mengeluhkan belum menerimanya.
Ternyata setelah dikulik dari beberapa informasi yang beredar, pencairan tunjangan sertifikasi tahap I memang belum sepenuhnya diterima oleh beberapa wilayah.
Baca Juga: Selain PNS Ini Daftar Pekerja yang Juga Kecipratan THR 2022, Kebagian?
Dari pantauan hanya ada beberapa daerah yang sudah mencairan tunjangan sertifikasi guru tahap I tahun 2022.
Dikutip tim GridFame.id dari kanal YouTube Literasi & Edukasi berikut daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru tahap I Tahun 2022.
Daerah-daerah tersebut diantaranya; Banyuwangi, Ponorogo, Trenggalek, Mojokerto, Maluku Tengah, Maneje Sulbar dan juga Cianjur.
Beberapa wilayah lain juga sudah dilakukan pencairan sertifikasi diantaranya, jenjang TK bandar Lampung, dan Cianjur Jawa Barat.
Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022, cek informasinya berikut ini.
Jadwal sinkronisasi data dan pembayaran tunjangan sertifikasi guru
Triwulan II :Proses sinronisasi data akan dimulai pada 31 Mei 2022, dan pembayaran triwulan II akan dilakukan pada Juni 2022.
Triwulan III: Proses sinronisasi data akan dimulai pada 31 Agustus 2022, dan pembayaran triwulan II akan dilakukan pada September 2022.
Triwulan IV: Proses sinronisasi data akan dimulai pada 31 Oktober 2022, dan pembayaran triwulan II akan dilakukan pada November 2022.
Baca Juga: Maaf Tiga Kategori Guru Ini Dipastikan Gagal Terima Tunjangan Sertifikasi Tahun 2022
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar