Sementara tunjangan jabatan menteri yang didapat sebesar Rp13.608.000 per bulannya.
Secara keseluruhan, jika ditotal daka sebulan gaji dan tunjangan jabatan menteri akan sebesar Rp18.648.000.
Pada peraturan yang sama juga disebutkan gaji presiden per bulan akan mendapatkan enam kali gaji pokok pejabat tinggi negara.
Jika ditotal secara keseluruhan gaji presiden berarti 6xRp5.040.000= Rp30.240.000
Sementara gaji wakil presiden akan sebesar 4 kali gaji pokok pejabat tinggi negara atau yang didapatkan yakni 4xRp5.040.000= Rp20.16 juta.
Baca Juga: Capai 2 Digit Ini Daftar Tukin TNI dari Kelas Jabatan hingga Panglima
2. Tunjangan Menteri dan segala fasilitasnya
Untuk tunjangan para menteri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya yang didapat wakil menteri.
Selain tunjangan kinerja , menteri juga dapat fasilitas dan tunjangan lain untuk jabatan tertinggi pejabat negara.
Berikut ini sejumlah tunjangan hingga fasilitas yang didapat menteri negara sbb:
Wakil menteri mendapatkan 85 persen tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Nomopr 68 Tahun 2001.
Wakil menteri mendapat hak keuangan sebesar 135 persen dari tukn pejabat structural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi di Kementerian.
Menteri mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.
Baca Juga: Kabar Baik Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I 2022 Sudah Cair di Daerah Ini Cek Daftarnya
Source | : | gajimu.com |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar