GridFame.id- Jabatan menteri adalah jabatan publik yang sekaligus jabatan politik yang menjadi incaran banyak orang.
Menteri mempunyai beban tugas untuk bertanggung jawab mengelola barang milik atau kekayaan negara, pengawasan tugas sesuai bidang, dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat hingga daerah.
Tak heran dengan beban tugas yang berat, menteri bisa dapat segudang gaji, tunjangan hingga fasilitas yang menjanjikan.
Berbagai fasilitas didapatkan oleh pembantu Presiden tersebut, salah satunya hak keuangan.
Adapun tunjangan dan gaji menteri di Indonesia sudah diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 200.
Sementara tunjangan menteri sudah diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015.
Bagi Anda yang penasaran berapa gaji dan tunjangan ang diterima menteri setiap bulannya dapat menyimak ulasan berikut ini.
1. Gaji pokok menteri
Untuk diketahui bersama, gaji menteri Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.
Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN, Ini Perkiraan Gaji yang Akan Diterima Jika Lolos Seleksi
Dalam peraturan tersebut mengatur mengenai faji pokok lembaga tinggi negara. Besaran gaji pokok ini juga sama dengan besaran gaji ketua DPE, ketua MA, ketua KPK dan pejabat setara menteri.
Dilansir GridFame.id dari Gajimu besaran gaji pokok menteri setiap bidang berkisar sekitar Rp5.040.000 per bulan.
Sementara tunjangan jabatan menteri yang didapat sebesar Rp13.608.000 per bulannya.
Secara keseluruhan, jika ditotal daka sebulan gaji dan tunjangan jabatan menteri akan sebesar Rp18.648.000.
Pada peraturan yang sama juga disebutkan gaji presiden per bulan akan mendapatkan enam kali gaji pokok pejabat tinggi negara.
Jika ditotal secara keseluruhan gaji presiden berarti 6xRp5.040.000= Rp30.240.000
Sementara gaji wakil presiden akan sebesar 4 kali gaji pokok pejabat tinggi negara atau yang didapatkan yakni 4xRp5.040.000= Rp20.16 juta.
Baca Juga: Capai 2 Digit Ini Daftar Tukin TNI dari Kelas Jabatan hingga Panglima
2. Tunjangan Menteri dan segala fasilitasnya
Untuk tunjangan para menteri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya yang didapat wakil menteri.
Selain tunjangan kinerja , menteri juga dapat fasilitas dan tunjangan lain untuk jabatan tertinggi pejabat negara.
Berikut ini sejumlah tunjangan hingga fasilitas yang didapat menteri negara sbb:
Wakil menteri mendapatkan 85 persen tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Nomopr 68 Tahun 2001.
Wakil menteri mendapat hak keuangan sebesar 135 persen dari tukn pejabat structural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi di Kementerian.
Menteri mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.
Baca Juga: Kabar Baik Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I 2022 Sudah Cair di Daerah Ini Cek Daftarnya
Source | : | gajimu.com |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar