Subsidi Kacamata BPJS Kelas 1 : Rp300 ribu;
Subsidi Kacamata BPJS Kelas 2: Rp200 ribu;
Sementara Subsidi Kacamata BPJS Kelas 3: Rp150 ribu;
Selain itu mengenai ukuran lensa pun harus diperhatikan. Diketahui BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0.5 dioptri dan lensa silinder minimal ukuran 0.25 dioptri.
Lantas boleh berapa kali peserta bisa klaim kacamata gratis dari BPJS Kesehatan?
Ketentuan mengenai batas rentang waktu klaim kacamata BPJS Kesehatan penting diketahui. Peserta BPJS Kesehatan tak bisa sesering mungkin melakukan klaim kacamata.
Dalam laman resmi BPJS Kesehatan disebutkan bahwa pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.
Karena itu jika sudah pernah pernah punya pengalaman beli kacamata pakai BPJS sebaiknya jaga baik-baik kacamata tersebut.
Baca Juga: Peserta Perlu Tahu Ini 19 Daffar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar