“Saya minta akhir Juni 2022, dana sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima dana insentif,” imbuhnya.
Sedangkan nominal yang akan diterima setiap penerima tunjangan insetif adalah sebesar Rp250 ribu.
Tunjangan ini akan disalurkan per bulan dan dipoting pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, total guru bukan PNS yang akan menerima insentif tersebut sebanyak 216.000 orang guru Madrasah Non PNS.
Seperi ditahui bersama, adanya penyaluran tunjangan insentif ini adalah bentuk rekognisi negara untuk guru di madrasah (khususnya) yang telah berdedikasi dan mengadbdikan hiduonya dalam mencerdaskan anak bangsa.
Seperti yang dijelaskan Menaq Yaqut, dengan adanya guluran tunjangan insetif dapat memotivasi mereka (para guru non PNS) untuk selalu meningkatkan mutu dalam penyampaian pendidikan.
“Saya berharapm tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” bebernya.
Itulah tadi kriteria guru bukan PNS yang akan terima tunjangan insentif Rp250 ribu yang cair Juni 2022.
Baca Juga: Kabar Baik Ini Kriteria Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2022
Source | : | kemenag.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar