GridFame.id- Kategori guru bukan PNS yang akan dapat tunjangan insentif Rp250 ribu cair Juni 2022.
Kabar bahagia untuk guru bukan PNS yang akan dapat tunjangan insentif Rp250 ribu dari pemerintah di bulan Juni 2022.
Para guru bukan PNS dapat tunjangan insentif Rp250 ribu cair Juni 2022, simak kategori lengkap penerimanya.
Tunjangan insentif yang akan diberikan kepada guru non PNS kali ini sudah memasuki tahapan akhir dalam persiapan pencairan.
Jika diprediksi kemungkinan tunjangan insetif guru akan dicairkan pada akhir Juni 2022.
Namun tidak semua guru bukan PNS akan mendapat pencairan tunjangan ini, namun ada beberapa kategori yang ditetapkan.
Lantas siapa saja penerima tunjangan insentif Rp250 ribu Juni 2022?
Pencairan dan kriteria tunjangan insentif Rp250 ribu kepada guru bukan PNS ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil.
“Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitum maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah terealisasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelasnya sebagaimana dikutip GridFame.id dari laman resmi Kemenag.
Baca Juga: Dengan Berat Hati Ini 7 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Untuk PNS
Tepat, tunjangan insentif ini akan disalurkan kepada para guru bukan PNS pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
“Saya minta akhir Juni 2022, dana sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima dana insentif,” imbuhnya.
Sedangkan nominal yang akan diterima setiap penerima tunjangan insetif adalah sebesar Rp250 ribu.
Tunjangan ini akan disalurkan per bulan dan dipoting pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, total guru bukan PNS yang akan menerima insentif tersebut sebanyak 216.000 orang guru Madrasah Non PNS.
Seperi ditahui bersama, adanya penyaluran tunjangan insentif ini adalah bentuk rekognisi negara untuk guru di madrasah (khususnya) yang telah berdedikasi dan mengadbdikan hiduonya dalam mencerdaskan anak bangsa.
Seperti yang dijelaskan Menaq Yaqut, dengan adanya guluran tunjangan insetif dapat memotivasi mereka (para guru non PNS) untuk selalu meningkatkan mutu dalam penyampaian pendidikan.
“Saya berharapm tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” bebernya.
Itulah tadi kriteria guru bukan PNS yang akan terima tunjangan insentif Rp250 ribu yang cair Juni 2022.
Baca Juga: Kabar Baik Ini Kriteria Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2022
Source | : | kemenag.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar