GridFame.id- Berikut ini 8 kategori guru honorer yang bisa gabung PPPK tanpa tes tahun 2022.
Menjadi Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru honorer tanpa tes ini kategorinya.
Guru honorer saat ini sedang menanti seleksi PPPK yang akan dilaksanakan pada tahun 2022.
Untuk diketahui bersama, bahwa seleksi PPPK akan melalui tes bagi guru yang ingin lulus menjadi CPNS.
Namun ternyata ada kategori guru honorer yang kemungkinan tidak akan mengikuti tes lagi pada seleksi PPPK tahun 2022.
Guru honorer yang telah lulus passing grade adalah prioritas yang akan diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengungkapkan guru honorer yang telah lulus PG pada 2021 hanya akan melakukan verifikasi data pada seleksi PPPK 2022.
“Para guru homorer yang lulus PG baik tahap 1 dan tahap 2 tidak perlu tes lagi, mereka diangkat begitu formasi terbuka,” jelasnya pada Mei lalu.
Selain itu. kategori guru honorer yang tidak perlu lagi pada seleksi PPPK tahun 2022 mendatang ternyata sudah diatur resmi oleh pemerintah.
Baca Juga: Masuk Kategori ASN Ini Perbedaan yang Jarang Diketakui Antara PNS dan PPPK
Hal ini sebagaimana termaktub dalam PermenPANRB No.20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah dengan rincian sebagai berikut.
Kategori guru honorer yang diangkat PPPK tanpa tes
Guru THK II Tenaga Honorer eks Kategori II (THK II) adalah guru honorer yang telah aktif mengajar sebelum dan sampai tahun 2005. Beberapa guru THK II telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi. Guru THK II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 masuk dalam kelompok prioritas 1 untuk diangkat menjadi PPPK Guru 2022.
Guru Non ASN Guru non ASN yang lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 juga masuk dalam kelompok prioritas 1 untuk diangkat menjadi PPPK 2022.
Lulusan PPG Guru honorer yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 juga masuk kategori prioritas 1 untuk menjadi PPPK 2022.
Guru Swasta Guru swasta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi, dimasukkan dalam kategori prioritas 1 pada seleksi PPPK 2022.
Itulah tadi kategori honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 tanpa tes.
Semoga membantu.
Baca Juga: Banding-bandingan Gaji PPPK, Outsourcing dan Honorer Gedean Mana? Ini Ulasannya
Source | : | Menpan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar