Penyebab banyak kejadian yang tidak diinginkan yang dialami oleh debitur dengan debt collector adalah kesalahpahaman antara kedua belah pihak dan metode penyelesaian masalah yang kurang tepat.
Jika pihak debitur dan debt collector sama-sama kooperatif, maka tak akan terjadi kekerasan fisik diantara keduanya.
Bahkan, debt collector sendiri sebetulnya memiliki etika yang sudah diatur.
Etika Dalam Penagihan oleh Debt Collector
Beberapa point dibawah ini dapat menjadi acuan untuk melihat bagaimana tugas debt collector dalam menagih hutang debitur secara benar dan sesuai prosedur.
Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
Patuh terhadap peraturan-peraturan Perusahaan yang menjadi tempat bekerja Debt Collector.
Dalam melaksanakan tugasnya, debt collector selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu. Tidak menggunakan jeans, kaos oblonga ataupun jaket.
Tidak mengucapkan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada debitur dan keluarga debitur.
Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarga debitur.
Tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya.
Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarga debitur.
Selalu membawa fotokopi Surat Kuasa yang di legalisir oleh kantor external agency, Surat Tugas Resmi dan Identitas Diri profesional collector Agency yang dilengkapi dengan foto diri profesional collector agency.
Tidak menggunakan Kuitansi/TandaTerima Resmi yang palsu.
Mengutamakan sikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi terhadap debitur.
Tidak memberikan data debitur baik kepada profesional agency lain ataupun perusahaan external agency lain.
Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai Total Tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran debitur.
Komentar