Perlu Anda ketahui bahwa pinjol ilegal tidak memiliki kewajiban untuk tunduk kepada kesepakatan asosiasi, pun kepada OJK, karena mereka berada di luar sistem.
Dengan demikian, jika Anda terjebak dengan pinjol ilegal, pihak kepolisian adalah pihak yang tepat untuk pengaduan Anda.
Namun, jika ternyata platform yang melanggar kode etik ini adalah fintech pendanaan yang terdaftar ataupun berizin OJK, maka Anda bisa membuat laporan ke OJK melalui website-nya, ataupun melalui website AFPI.
Sebenarnya, seperti apa ilustrasi perhitungan bunga pinjol itu?
Misalnya Anda meminjam dana sebesar Rp500.000, dengan tenor 20 hari.
Maka, total biaya dan bunga dalam tenor 20 hari adalah sebagai berikut:
Rp500.000 x 0,4% x 20 hari = Rp40.000
Nah, mari kita lihat untuk pinjaman dana sebesar Rp1.000.000 dan Rp1.500.000.
Ilustrasinya akan seperti ini:
Rp1.000.000 x 0,4% x 20 hari = Rp80.000
Rp1.500.000 x 0,4% x 20 hari = Rp120.000
Baca Juga: Adakah Cara Bebas Dari Pinjol Tanpa Bayar? Simak Solusinya di Sini!
Ditambah dengan pinjaman pokok, maka itulah yang harus Anda kembalikan kepada pihak lender melalui platform fintech pendanaan.
Penting untuk diperhatikan sebelum Anda meminjam dana secara daring:
Itulah beberapa fakta bunga pinjol yang harus Anda ketahui sebelum Anda memutuskan untuk melakukan pinjaman dana melalui platform fintech pendanaan legal.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar