Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, Apabila terlanjur terjerat pinjol ilegal, ada beberapa cara untuk melaporkan pinjol tersebut, antara lain:
Anda dapat melakukan pengaduan kepada OJK berdasarkan Pasal 29 UU OJK, yang berbunyi:
OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi:
- menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan;
Kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dapat dihentikan karena tidak terdaftar dan mendapat izin OJK.
Masyarakat juga dapat berkonsultasi kepada OJK sebelum memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending melalui kontak OJK 157 atau konsumen@ojk.go.id.
Untuk melakukan pengaduan terhadap penyelenggara pinjol ilegal, dapat melakukan pengaduan ke Kominfo melalui email: aduankonten@kominfo.go.id, mengunjungi situs Aduan Konten, atau melalui nomor Whatsapp resmi (08119224545).
Jika pihak penyelenggara pinjol diduga telah melakukan tindak pidana, Anda dapat mengadukannya ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.
Dalam pelaporan, sertakan juga bukti-bukti bahwa pinjol tersebut telah bertindak menyalahi peraturan perundang-undangan.
Dengan menggunakan alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id, Anda selaku korban pinjol ilegal dapat melaporkan pada satgas khusus.
Tujuan pelaporan tersebut adalah untuk pemblokiran pinjol terduga ilegal agar tidak semakin banyak korban yang terjerat.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar