GridFame.id - Bagi yang tengah berurusan dengan debt collector mungkin bisa mengambil contoh dari tindakan ibu yang satu ini.
Debt collector memang bisa jadi sangat menyebalkan, apalagi yang bekerja untuk debt collector.
Alhasil, kita harus berpikir 1000 cara untuk menghindari debt collector yang suka menagih dengan semena-mena.
Nah, sepertinya kisah yang satu ini bisa jadi pelajaran akan bagaimana menghadapi debt collector.
Hasna, bukan nama sebenarnya, mengaku dia mempunyai utang Kartu Kredit sebesar Rp 50 juta untuk membayar biaya pendidikan anaknya yang baru saja masuk kuliah sekaligus membeli kebutuhan kuliah seperti laptop dan buku-buku kuliah.
Pada 5 bulan pertama, Hasna membayar angsuran dengan lancar.
Sayangnya pada bulan ke 6 dan 7, Hasna tidak bisa memenuhi kewajibannya karena orang tuanya yang di kampung sedang sakit keras dan harus dirawat di rumah sakit.
Alhasil, ia harus memprioritaskan keuangannya untuk kesembuhan orang tuanya terlebih dulu.
Pada saat itulah Hasna menerima telepon dari debt collector yang memintanya untuk membayar angsurannya yang sudah menunggak 2 bulan.
Tak pakai bohong, Hasna segera mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan menceritakan kondisinya secara singkat.
Ia juga memohon supaya kondisinya dapat dimaklumi karena di bulan-bulan sebelumnya dia tidak pernah terlambat membayar angsuran.
Baca Juga: Cara Aman Terbebas Dari Jeratan Utang Pinjol Ilegal Agar Tak Didatangi DC Lapangan
Namun saat itu Hasna tidak bisa berlama-lama di telepon karena ia sedang ada meeting di kantor.
Kemudian debt collector yang menelepon Hasna tersebut ternyata tidak terima dengan permintaan maaf dan alasan-alasan yang dikemukakan Hasna.
Ia mengancam akan datang ke kantor Hasna apabila Hasna tidak membayar angsurannya hari itu juga.
Hasna pun menyesal dan bertanya-tanya apakah bank tidak melihat riwayat pembayarannya selama 5 bulan pertama yang selalu tepat waktu, dan kenapa debt collector seolah-olah tidak punya hati dan tidak mau tahu dengan kondisinya yang sedang sulit.
Ia pun meminta bantuan kepada AmalanPROTECT, salah satu perusahaan yang membantu orang-orang yang kesulitan melunasi utang Kartu Kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) kepada bank.
Perilaku debt collector yang mengancam akan mendatangi Hasna di kantornya sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasalnya menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, tertulis jelas bahwa debt collector hanya diperbolehkan menagih di alamat penagihan atau domisili debitur.
Debt collector tidak diperbolehkan mendatangi atau mengancam untuk mendatangi kantor tempat klien bekerja, kecuali klien tersebut mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagihan.
Dalam hal ini, Hasna tidak mendaftarkan alamat kantornya sebagai alamat penagihan.
Itu sebabnya tim amalan segera menghubungi pihak bank dan mengajukan pengaduan atas perilaku debt collector mereka.
Tidak butuh waktu lama, Hasna kemudian menerima telepon dari pihak bank yang memberitahu bahwa bank sudah menerima pengaduan yang Hasna ajukan melalui amalanPROTECT.
Baca Juga: Apakah Paylater Juga Ada DC di Lapangan? Simak Apa Saja yang Punya Debt Collector!
Bank kemudian meminta maaf kepada Hasna atas perilaku debt collector mereka yang tidak sesuai dengan SOP.
Bank menyatakan bahwa mereka sudah menegur debt collector yang bersangkutan dan melarang dia untuk mengancam datang ke kantor Hasna.
Nah, jadi pelajarannya adalah jangan sampai takut dulu dengan debt collector yang mengancam.
Kita bisa menghubungi pinjol atau bank tempat kita meminjam dana untuk melaporkan hal ini.
Kalau sampai tidak mendapat jalan keluar, kita bisa lapor OJK atau bahkan ke Kepolisian langsung loh!
Baca Juga: Pelajari Hal Ini Supaya Debt Collector Langsung Terdiam dan Pergi, Apalagi DC Pinjol Ilegal!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar