GridFame.id - Ini cara cek legalitas pinjaman online agar tidak terjebak pinjol ilegal.
Pinjol ilegal kini masih marak di tengah-tengah masyarakat.
Meski sudah diberantas, banyak sekali pinjol ilegal yang masih bermunculan.
Bahkan, mereka kini menggunakan modus baru untuk menjerat korban.
Salah satunya dengan mencatutkan nama OJK agar korban tidak ragu.
Sayangnya, masyarakat sendiri masih kurang edukasi soal pinjaman online.
Sehingga, banyak yang terjerat lantaran iming-iming aman dan diawasi OJK.
Alhasil, banyak yang langsung termakan omongan pinjol ilegal.
Agar tidak terjerat, Anda bisa mengecek legalitas pinjaman online terlebih dulu.
Lalu, bagaimana cara mengecek legalitasnya?
Simak ulasan selengkapnya, yuk!
Baca Juga: Korban Sampai Banyak yang Mengalami Depresi, Ini Cara Galbay Pinjol Ilegal yang Aman
Melansir dari laman Ojk.go.id, ini dia beberapa cara mengecek legalitas pinjol agar tidak terjerat hutang.
Cara mengecek legalitas pinjol bisa dilakukan dengan cara mengakses laman www.ojk.go.id.
Selanjutnya, masuk ke menu IKNB lalu pilih menu Fntech yang berada di kanan bawah.
Di sana, akan muncul daftar penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan telah mengantongi izin usaha dari OJK.
Lihat apakah pinjaman online yang ingin Anda tuju ada di daftar tersebut atau tidak.
Selain lewat web, Anda bisa melihat legalitas pinjol melalui WhatsApp OJK.
Hubungi nomor 081157157157.
Anda bisa langsung mengetik nama pinjol yang ingin Anda cek.
Kemudian, kirimkan ke WhatsApp resmi OJK tersebut.
Nanti, bot akan segera menelusiri pinjol yang Anda tanyakan.
Kalau tidak ingin menunggu lama, Anda juga bisa langsung menghubungi 157 untuk menanyakan legalitas pinjaman online.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Jangan Dibayar? Tidak Semudah Itu, Nyatanya Undang-undang Berkata Lain!
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar