GridFame.id - Jangan sampai terlambat lapor SPT tahunan!
DJP mengimbau wajib pajak untuk dapat menyampaikan SPT lebih awal agar lebih nyaman, sekaligus menghindari risiko terlambat atau lupa lapor.
Untuk memudahkan masyarakat dalam pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun telah meluncurkan e-filling.
E-filling adalah media pelaporan SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik.
DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh DJP melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device).
Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.
Penggunaan e-filling tentu meningkatkan efisiensi dan waktu para Wajib Pajak.
Pasalnya untuk lapor SPT tahunan tak perlu harus mendatangi Kantor Pajak dan mengantre lama.
Dengan e-filling juga Wajib Pajak tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas.
Pasalnya semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.
Simak begini langkah-langkah lapor SPT Tahunan lewat E-Filling.
Dilansir dari laman resmi web.kemenkeu.go.id, untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
Sementara itu, untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setelah memperoleh EFIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik.
Siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN.
Setelah memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan, kemudian klik “verifikasi”.
Selanjutnya, sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas pengguna yaitu NPWP, password, dan link aktivasi melalui email yang telah didaftarkan.
Kemudian, klik link aktivasi tersebut.
Setelah akun diaktifkan, login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
Langkah terakhir adalah mengisi dan mengirim SPT tahunan.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Dapat EFIN Untuk Lapor SPT Pajak 2023, Harus Datang ke Kantor Pajak?
Setelah masuk di layanan e-filing pada laman layanan pajak online, pilih “buat SPT”.
Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
Isi SPT mengikuti panduan yang ada, apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT.
Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi yang akan dikirim melalui email.
Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik “kirim SPT”.
Proses lapor SPT selesai.
Mudah bukan?
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Simak Tutorial Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2023 di DJP Online Tanpa Ribet
Source | : | kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar