Berikut ini yang bisa dilakukan ketika nomor anda dijadikan kontak darurat tanpa izin.
Melansir dari Kompas.com, secara singkat pada Pasal 26 huruf c.
Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi disebutkan bahwa penyelenggara layanan pinjaman online wajib menjamin perolehan data pribadi berdasarkan persetujuan pemilik.
Sehingga memberikan nomor darurat tanpa izin dan meneror sudah termasuk pelanggaran.
Langkah selanjutnya yang dilakukan adalah memastikan apakah perusahaan online tersebut merupakan perusahaan pinjol terdaftar di OJK.
Cara pengecekkan status bisa melalui pesan WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.
Jika statusnya termasuk ek pinjol legal, Anda bisa melaporkannya langsung ke OJK.
Jika ilegal bisa melaporkan ke OJK atau polisi atau Kominfo ke email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar