GridFame.id - Akhir-akhir ini tengah ramai kasus soal penagihan oleh debt collector atau DC dari pinjol.
Sebenarnya hal ini bukanlah isu baru, dan sudah banyak yang mengeluhkan penagihan debt collector yang semena-mena.
Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengatur tentang bagaimana debt collector harus menagih.
Tapi tetap saja penagihan dengan ancaman, teror, bahkan datang ke rumah dengan rusuh masih saja terjadi.
Untuk kasus DC pinjol, kebanyakan yang dikeluhkan oleh masyarakat adalah penagihan yang meliputi teror lewat telepon atau chat WhatsApp.
Tahukah Anda kalau memang ada beberapa pinjol yang tidak menurunkan DC ke lapangan atau menagih langsung ke rumah?
Ya, ternyata ada beberapa pinjol yang sistem penagihannya hanya lewat telepon atau chat kepada nasabahnya karena beberapa hal.
Namun, jenis penagihan seperti ini lah yang meresahkan dan justru lebih bahaya.
Soalnya, biasanya yang ditelepon atau diteror bukan hanya nasabah yang meminjam, tapi juga kontak yang ada di HP nasabah.
Belum lagi teror seperti order GoFood fiktif atau dipesankan ambulans seperti yang banyak beredar.
Lalu, apa saja alasan pinjol tak menurunkan DC ke lapangan?
Baca Juga: Nah loh! Bukan Cuma Orderan Fiktif, DC Pinjol Ini Juga Nekat Order Sedot WC Hingga Pemadam Kebakaran
Biasanya, DC yang hanya meneror lewat telepon atau chat datang dari staf si pinjol itu sendiri.
Sementara debt collector yang turun ke lapangan merupakan orang suruhan yang tentu saja harus dibayar.
Untuk mengurangi beban biaya, ada beberapa pinjol yang untuk memilih tidak mengirimkan DC ke rumah nasabah.
Ada beberapa pinjol yang diawasi oleh OJK yang saat ini hanya menggunakan sistem penagihan online.
Jadi penagihan hanya dari jarak jauh dan menggunakan media komunikasi online, seperti pesan teks atau panggilan telepon.
Pada zaman media sosial yang semakin marak, bukan tidak mungkin penagihan pinjol ini diviralkan oleh nasabah.
Meski sebenarnya nasabah juga salah karena menunggak pembayaran, namun tak jarang pihak pinjol lah yang jadi terlihat jelek.
Malah, ada beberapa pinjol yang memang tidak menggunakan menggunakan DC lapangan.
Diantaranya adalah Adakami, Ada Pundi, Bantu Suka, Fin Plus, Krediniasia, Indo Dana, dan Pinjam Yuk dan masih banyak lagi.
Namun, meski tidak ditagih ke rumah dan hanya melalui telepon, ada baiknya nasabah tetap melunasi pinjaman.
Apalagi kalau meminjam pada pinjol legal, tunggakan bisa mempengaruhi skor SLIK OJK nantinya.
Berikut ini yang bisa dilakukan ketika nomor anda dijadikan kontak darurat tanpa izin.
Melansir dari Kompas.com, secara singkat pada Pasal 26 huruf c.
Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi disebutkan bahwa penyelenggara layanan pinjaman online wajib menjamin perolehan data pribadi berdasarkan persetujuan pemilik.
Sehingga memberikan nomor darurat tanpa izin dan meneror sudah termasuk pelanggaran.
Langkah selanjutnya yang dilakukan adalah memastikan apakah perusahaan online tersebut merupakan perusahaan pinjol terdaftar di OJK.
Cara pengecekkan status bisa melalui pesan WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.
Jika statusnya termasuk ek pinjol legal, Anda bisa melaporkannya langsung ke OJK.
Jika ilegal bisa melaporkan ke OJK atau polisi atau Kominfo ke email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar