Isi perjanjian kerjasama yang dimuat dalam Asuransi adalah kesepakatan bahwa Penyedia Asuransi bersedia menanggung risiko yang dimiliki oleh Tertanggung yang namanya tertera dalam polis, dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Untuk mendapatkan perlindungan Asuransi dari pihak Penyedia Asuransi, Pemegang Polis wajib membayar sejumlah Biaya Premi yang telah disepakati.
Di dalam Polis Asuransi juga memuat Syarat Umum Polis, perincian hak dan kewajiban Penyedia Asuransi, Pemegang Polis, jangkauan Manfaat Asuransi yang diberikan, pasal yang menyebut pengecualian proteksi, pasal yang menyebut hal-hal yang bisa membatalkan Polis.
Selain itu, dalam Polis Asuransi biasanya dilampirkan juga lembar Pertanggungan, Ketentuan Khusus, juga salinan Surat Permohonan Asuransi (Surat Klaim).
Polis Asuransi termasuk dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum.
Untuk itu wajib disimpan di tempat khusus yang bisa dengan mudah diakses ketika sewaktu-waktu dibutuhkan, misalnya ketika hendak mengklaim Asuransi.
Untuk mendapatkan perlindungan Asuransi, Pemegang Polis wajib membayar sejumlah Premi kepada Penanggung Asuransi.
Premi Asuransi didefinisikan sebagai sejumlah pembayaran yang ditetapkan sebagai biaya pengalihan risiko dari Pemegang Polis kepada Penyedia Asuransi.
Besaran Premi ditentukan oleh Penyedia Asuransi dan disepakati oleh Pemegang Polis.
Besar kecil Premi akan ditentukan oleh banyak faktor.
Diantaranya adalah cakupan perlindungan yang diberikan oleh Penyedia Asuransi, usia Tertanggung Asuransi, gaya hidup atau rekam medis Tertanggung, jenis kelamin, hingga sektor pekerjaan si Tertanggung.
Baca Juga: Apakah Asuransi Harus Dilaporkan Pajak Tahunan? Simak Jawabannya Yuk!
Source | : | Manulife.co.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar