Penyedia Asuransi biasanya membatasi jangka waktu klaim Asuransi.
Untuk Asuransi Kesehatan, misalnya, pihak Penanggung memberi waktu klaim maksimal dalam 30 hari sejak Tertanggung menjalankan perawatan.
Istilah ini menunjuk pada biaya yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis untuk mendapatkan layanan sebagai nasabah Asuransi.
Selain "biaya akuisisi", biaya yang sama biasanya disebut juga sebagai biaya penerbitan polis.
Biaya penerbitan polis termasuk di dalamnya adalah biaya pembayaran fee agen Asuransi dan biaya operasional perusahaan Asuransi.
Pemegang Polis diwajibkan membayar sejumlah Premi kepada Penyedia Asuransi sesuai kesepakatan dalam Polis, agar Manfaat Asuransi tetap bisa didapatkan selama kontrak berlangsung.
Nah, apabila Pemegang Polis tidak membayarkan Premi yang diwajibkan tersebut melampaui Masa Tenggang atau Grace Period (umumnya selama 45 hari), maka Polis Asuransi yang dimiliki otomatis batal atau lapse.
Hindari pembatalan Polis dengan memastikan pembayaran Premi tepat waktu sesuai jangka waktu pembayaran yang sudah kamu pilih.
Lapse membuat proteksi Asuransi tidak bisa didapatkan.
Ketika sebuah risiko terjadi saat Asuransi berstatus lapse, Penyedia Asuransi tidak lagi berkewajiban menanggung kerugian.
Istilah ini biasa ditemui dalam Asuransi jiwa unit link ataupun Asuransi dwiguna (endowment).
Source | : | Manulife.co.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar