Anak dan istri yang diasuransikan juga disebut sebagai Tertanggung.
Manfaat Asuransi berarti proteksi yang didapatkan oleh Tertanggung Asuransi dan disediakan oleh perusahaan Asuransi.
Misalnya, sebuah Asuransi kesehatan memberikan manfaat biaya rawat medis, biaya rawat jalan dan manfaat bedah.
Itu berarti, ketika Tertanggung Asuransi jatuh sakit dan membutuhkan perawatan, penyedia Asuransi akan memberikan penggantian biaya rawat medis.
Ada juga manfaat Asuransi dalam bentuk dan santunan seperti yang terdapat dalam Asuransi kesehatan berjenis hospital cash plan.
Sedang dalam Asuransi jiwa, manfaat Asuransi adalah berupa uang pertanggungan.
Uang Pertanggungan (UP) merupakan sejumlah dana yang akan cair dan diberikan oleh penyedia Asuransi kepada ahli waris atau penerima manfaat yang ditunjuk dalam polis, ketika Tertanggung meninggal dunia.
Klaim adalah tuntutan yang diajukan oleh Pemegang Polis kepada perusahaan Asuransi selaku Penanggung Asuransi, untuk memenuhi hak Pemegang Polis sesuai yang tertera dalam Polis.
Contohnya jika memiliki Asuransi Kesehatan yang menanggung manfaat sakit typhus.
Ketika suatu saat jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit karena penyakit typhus, maka kita bisa mengajukan klaim manfaat kepada Penyedia Asuransi.
Pihak Penanggung Asuransi akan membayar ganti rugi keuangan berupa biaya rawat inap dan biaya-biaya lain sesuai definisi manfaat yang tertera dalam Polis Asuransi tersebut.
Baca Juga: Mau Ambil Asuransi Kesehatan untuk Bayi? Pahami Dulu Syaratnya
Source | : | Manulife.co.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar