Semakin lengkap dan luas jangkauan proteksi sebuah Asuransi, Preminya biasanya semakin mahal.
Begitu juga bila Tertanggung Asuransi dinilai memiliki risiko tinggi, maka Preminya otomatis lebih mahal.
Pemegang Polis biasanya diberikan pilihan untuk tempo pilihan Pembayaran Premi, yaitu Premi Bulanan, Premi Kuartalan, Semester atau Pembayaran Premi Tahunan.
Istilah "Tertanggung" dalam sebuah Polis Asuransi menunjuk pada orang atau pihak yang memperoleh jaminan penggantian kerugian dari Penyedia Asuransi ketika terjadi risiko yang dimaksud dalam Polis.
Dalam Polis Asuransi Jiwa, Tertanggung adalah kepala keluarga atau anggota keluarga yang memiliki nilai ekonomi.
Dalam Asuransi Kesehatan, Tertanggung bisa siapa saja seperti karyawan, anak, istri, orang tua, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, ketika terjadi risiko yang dilindungi dalam Polis, si Tertanggung mendapatkan penggantian kerugian.
Contoh, ketika kepala keluarga yang menjadi Tertanggung dalam Polis Asuransi jiwa meninggal dunia, maka Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa akan diberikan oleh penyedia Asuransi kepada penerima manfaat yang telah ditunjuk dalam polis.
Tertanggung tidak sama dengan Pemegang Polis.
Seorang Tertanggung belum tentu seorang Pemegang Polis.
Misalnya, sebagai kepala keluarga membeli sebuah Asuransi kesehatan, maka itu Anda disebut sebagai Pemegang Polis sekaligus Tertanggung.
Baca Juga: Bagaimana Kita Tahu Apakah Kita Butuh Asuransi Atau Tidak? Coba Cek yang Satu Ini Deh!
Source | : | Manulife.co.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar