GridFame.id - Apakah Anda berniat mendaftar asuransi?
Asuransi bisa jadi sangat penting dalam hidup demi masa depan.
Baik itu asuransi kesehatan atau jiwa, ada baiknya mulai sekarang sudah dipikirkan untuk mendaftar salah satunya.
Dengan begini, hidup jadi tenang dan tidak perlu memusingkan keuangan untuk kesehatan atau masa depan nantinya.
Nah, saat mendaftar asuransi, akan ada beberapa istilah yang sebenarnya sudah sering didengar, namun bisa jadi kita tidak memahami artinya.
Supaya proses pendaftaran asuransi lancar, ada baiknya kita memahaminya terlebih dulu.
Apa saja istilah itu?
Langsung simak yuk!
Polis Asuransi bisa jadi istilah yang sudah sering didengar.
Polis Asuransi adalah istilah untuk menyebut kontrak perjanjian kerjasama secara tertulis antara Perusahaan Penyedia Asuransi (Penanggung Asuransi) dengan nasabah Pemegang Polis.
Semua kontrak Asuransi, baik Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan hingga Asuransi Kerugian, disebut dengan nama Polis Asuransi.
Baca Juga: Simak 5 Tips Memilih Asuransi yang Cocok Untuk Mahasiswa
Isi perjanjian kerjasama yang dimuat dalam Asuransi adalah kesepakatan bahwa Penyedia Asuransi bersedia menanggung risiko yang dimiliki oleh Tertanggung yang namanya tertera dalam polis, dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Untuk mendapatkan perlindungan Asuransi dari pihak Penyedia Asuransi, Pemegang Polis wajib membayar sejumlah Biaya Premi yang telah disepakati.
Di dalam Polis Asuransi juga memuat Syarat Umum Polis, perincian hak dan kewajiban Penyedia Asuransi, Pemegang Polis, jangkauan Manfaat Asuransi yang diberikan, pasal yang menyebut pengecualian proteksi, pasal yang menyebut hal-hal yang bisa membatalkan Polis.
Selain itu, dalam Polis Asuransi biasanya dilampirkan juga lembar Pertanggungan, Ketentuan Khusus, juga salinan Surat Permohonan Asuransi (Surat Klaim).
Polis Asuransi termasuk dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum.
Untuk itu wajib disimpan di tempat khusus yang bisa dengan mudah diakses ketika sewaktu-waktu dibutuhkan, misalnya ketika hendak mengklaim Asuransi.
Untuk mendapatkan perlindungan Asuransi, Pemegang Polis wajib membayar sejumlah Premi kepada Penanggung Asuransi.
Premi Asuransi didefinisikan sebagai sejumlah pembayaran yang ditetapkan sebagai biaya pengalihan risiko dari Pemegang Polis kepada Penyedia Asuransi.
Besaran Premi ditentukan oleh Penyedia Asuransi dan disepakati oleh Pemegang Polis.
Besar kecil Premi akan ditentukan oleh banyak faktor.
Diantaranya adalah cakupan perlindungan yang diberikan oleh Penyedia Asuransi, usia Tertanggung Asuransi, gaya hidup atau rekam medis Tertanggung, jenis kelamin, hingga sektor pekerjaan si Tertanggung.
Baca Juga: Apakah Asuransi Harus Dilaporkan Pajak Tahunan? Simak Jawabannya Yuk!
Semakin lengkap dan luas jangkauan proteksi sebuah Asuransi, Preminya biasanya semakin mahal.
Begitu juga bila Tertanggung Asuransi dinilai memiliki risiko tinggi, maka Preminya otomatis lebih mahal.
Pemegang Polis biasanya diberikan pilihan untuk tempo pilihan Pembayaran Premi, yaitu Premi Bulanan, Premi Kuartalan, Semester atau Pembayaran Premi Tahunan.
Istilah "Tertanggung" dalam sebuah Polis Asuransi menunjuk pada orang atau pihak yang memperoleh jaminan penggantian kerugian dari Penyedia Asuransi ketika terjadi risiko yang dimaksud dalam Polis.
Dalam Polis Asuransi Jiwa, Tertanggung adalah kepala keluarga atau anggota keluarga yang memiliki nilai ekonomi.
Dalam Asuransi Kesehatan, Tertanggung bisa siapa saja seperti karyawan, anak, istri, orang tua, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, ketika terjadi risiko yang dilindungi dalam Polis, si Tertanggung mendapatkan penggantian kerugian.
Contoh, ketika kepala keluarga yang menjadi Tertanggung dalam Polis Asuransi jiwa meninggal dunia, maka Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa akan diberikan oleh penyedia Asuransi kepada penerima manfaat yang telah ditunjuk dalam polis.
Tertanggung tidak sama dengan Pemegang Polis.
Seorang Tertanggung belum tentu seorang Pemegang Polis.
Misalnya, sebagai kepala keluarga membeli sebuah Asuransi kesehatan, maka itu Anda disebut sebagai Pemegang Polis sekaligus Tertanggung.
Baca Juga: Bagaimana Kita Tahu Apakah Kita Butuh Asuransi Atau Tidak? Coba Cek yang Satu Ini Deh!
Anak dan istri yang diasuransikan juga disebut sebagai Tertanggung.
Manfaat Asuransi berarti proteksi yang didapatkan oleh Tertanggung Asuransi dan disediakan oleh perusahaan Asuransi.
Misalnya, sebuah Asuransi kesehatan memberikan manfaat biaya rawat medis, biaya rawat jalan dan manfaat bedah.
Itu berarti, ketika Tertanggung Asuransi jatuh sakit dan membutuhkan perawatan, penyedia Asuransi akan memberikan penggantian biaya rawat medis.
Ada juga manfaat Asuransi dalam bentuk dan santunan seperti yang terdapat dalam Asuransi kesehatan berjenis hospital cash plan.
Sedang dalam Asuransi jiwa, manfaat Asuransi adalah berupa uang pertanggungan.
Uang Pertanggungan (UP) merupakan sejumlah dana yang akan cair dan diberikan oleh penyedia Asuransi kepada ahli waris atau penerima manfaat yang ditunjuk dalam polis, ketika Tertanggung meninggal dunia.
Klaim adalah tuntutan yang diajukan oleh Pemegang Polis kepada perusahaan Asuransi selaku Penanggung Asuransi, untuk memenuhi hak Pemegang Polis sesuai yang tertera dalam Polis.
Contohnya jika memiliki Asuransi Kesehatan yang menanggung manfaat sakit typhus.
Ketika suatu saat jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit karena penyakit typhus, maka kita bisa mengajukan klaim manfaat kepada Penyedia Asuransi.
Pihak Penanggung Asuransi akan membayar ganti rugi keuangan berupa biaya rawat inap dan biaya-biaya lain sesuai definisi manfaat yang tertera dalam Polis Asuransi tersebut.
Baca Juga: Mau Ambil Asuransi Kesehatan untuk Bayi? Pahami Dulu Syaratnya
Penyedia Asuransi biasanya membatasi jangka waktu klaim Asuransi.
Untuk Asuransi Kesehatan, misalnya, pihak Penanggung memberi waktu klaim maksimal dalam 30 hari sejak Tertanggung menjalankan perawatan.
Istilah ini menunjuk pada biaya yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis untuk mendapatkan layanan sebagai nasabah Asuransi.
Selain "biaya akuisisi", biaya yang sama biasanya disebut juga sebagai biaya penerbitan polis.
Biaya penerbitan polis termasuk di dalamnya adalah biaya pembayaran fee agen Asuransi dan biaya operasional perusahaan Asuransi.
Pemegang Polis diwajibkan membayar sejumlah Premi kepada Penyedia Asuransi sesuai kesepakatan dalam Polis, agar Manfaat Asuransi tetap bisa didapatkan selama kontrak berlangsung.
Nah, apabila Pemegang Polis tidak membayarkan Premi yang diwajibkan tersebut melampaui Masa Tenggang atau Grace Period (umumnya selama 45 hari), maka Polis Asuransi yang dimiliki otomatis batal atau lapse.
Hindari pembatalan Polis dengan memastikan pembayaran Premi tepat waktu sesuai jangka waktu pembayaran yang sudah kamu pilih.
Lapse membuat proteksi Asuransi tidak bisa didapatkan.
Ketika sebuah risiko terjadi saat Asuransi berstatus lapse, Penyedia Asuransi tidak lagi berkewajiban menanggung kerugian.
Istilah ini biasa ditemui dalam Asuransi jiwa unit link ataupun Asuransi dwiguna (endowment).
Nilai tunai adalah sejumlah uang yang bisa ditebus oleh pemegang polis di periode waktu tertentu.
Misalnya, dalam produk Asuransi dwiguna seperti Asuransi pendidikan, biasanya ada nilai tunai yang bisa dicairkan oleh pemegang polis ketika polis berusia 3 tahun, 6 tahun dan sebagainya.
Dalam Asuransi jiwa unit link, yaitu Asuransi jiwa yang memiliki fitur proteksi sekaligus fitur investasi, nilai tunai berarti hasil investasi yang terbentuk dari dana investasi yang secara rutin disetorkan oleh pemegang polis.
Ini adalah istilah untuk menyebut Manfaat Tambahan yang dapat kamu tambahkan pada program Asuransi Dasar.
Rider biasanya memiliki Premi lebih murah karena sifatnya sebagai pelengkap Asuransi Utama.
Contohnya, produk Asuransi Jiwa umumnya dilengkapi dengan rider berupa Asuransi Kesehatan, Asuransi Penyakit Kritis ataupun waiver of premium.
Perlu diingat, semakin banyak rider yang diambil berarti semakin luas pula Manfaat Asuransi yang dinikmati.
Tentu saja hal itu membawa konsekuensi pada makin mahalnya Biaya Premi yang harus dibayar.
Cuti premi merujuk pada periode waktu tertentu di mana pemegang polis diperbolehkan tidak membayar premi atau berhenti membayar premi tanpa kehilangan manfaat Asuransi.
Cuti premi sebetulnya bukan berarti pemegang polis tidak membayar premi sama sekali.
Cuti premi dimungkinkan dalam Asuransi yang memiliki fitur investasi seperti unitlink.
Baca Juga: Bisakah Klaim Asuransi Kesehatan untuk Biaya Melahirkan? Begini Penjelasan Selengkapnya
Ketika cuti premi dijalankan, sebenarnya penanggung Asuransi menggunakan nilai tunai yang sudah terbentuk dari investasi unit link, untuk menutup biaya premi.
Cuti premi dimungkinkan bila nilai tunai yang dimiliki sebuah polis memadai untuk membayar biaya premi.
Jadi bila nilai tunai yang sudah terbentuk tidak mencukupi untuk membayar premi, maka pemegang polis harus kembali membayar premi atau top-up investasinya supaya manfaat Asuransi tetap berlaku dan menghindari lapse.
Baca Juga: Nasabah Wajib Tahu! Ini Dia 6 Hal yang Membuat Klaim Asuransi Gagal Saat Terjadi Kecelakaan
Source | : | Manulife.co.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar