GridFame.id - Pada umumnya, pengajuan pinjaman online (pinjol) dapat dibatalkan sebelum persetujuan dan pencairan dana.
Namun, setelah dana pinjaman cair, biasanya tidak mungkin lagi membatalkan pinjaman, kecuali ada ketentuan tertentu yang diizinkan oleh perjanjian pinjaman atau regulasi yang berlaku.
Segera hubungi pemberi pinjaman dan beri tahu mereka bahwa Anda ingin membatalkan pengajuan pinjaman.
Jika persetujuan atau pencairan dana belum dilakukan, biasanya pemberi pinjaman akan memberikan panduan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil.
Periksa perjanjian pinjaman untuk memahami syarat dan ketentuan pembatalan.
Beberapa pemberi pinjaman mungkin memiliki ketentuan pembatalan tertentu yang harus diikuti.
Jika dana pinjaman telah dicairkan ke rekening bank Anda, kemungkinan besar Anda tidak dapat membatalkan pinjaman.
Pada titik ini, Anda akan bertanggung jawab untuk melunasi pinjaman sesuai dengan syarat yang telah disepakati.
Penting untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan pinjaman sebelum mengajukan permohonan.
Pasalnya banyak debitur yang ternyata masih ditagih meskipun telah melakukan pembatalan pinjaman.
Ternyata ini alasan pinjol berani melakukan itu ke debitur.
Baca Juga: 2 Pinjol Ini 'Tumbang' Tak Kuat Modal, Kembalikan Izin Usaha ke OJK
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar