Find Us On Social Media :

Catat! Berlaku Mulai Besok, Penumpang Kereta Di Atas 12 Tahun Wajib Rapid Antigen, Ini Biayanya...

Naik Kereta wajib lakukan tes rapid antigen

GridFame.id - Libur jelang Natal dan Tahun Baru 2021 semakin dekat, apakah bisa mudik?

Mudik dan liburan sudah menjadi agenda tahunan bagi masyadakat Indonesia jelang Natal dan libur tahun baru.

Sayangnya belum lama ini, Pemerintah memberlakukan aturan baru terkait izin bepergian ke luar kota.

Baca Juga: Mudik Pakai Mobil Juga Harus Rapid Antigen? Simak Buat yang Mau Mudik Natal dan Tahun Baru!

Baca Juga: Keluar Masuk Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ikuti Ini Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara

Demi menghentikan pertambahan jumlah pasien Covid-19, Pemerintah berlaku tegas dengan sistem keluar masuk antar kota.

Bukan hanya bepergian melalui kendaraan pribadi, syarat wajib ini juga berlaku untuk transportasi umum seperti kereta api.

Bagi para penumpang kereta api yang hendak ke luar kota harus tahu bahwa kini KAI menerapkan syarat utama yakni menunjukkan hasil tes rapid antigen.

Aturan itu akan mulai diberlakukan besok, Selasa (22/12/2020).

Dilansir dari Kompas.com, PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi mewajibkan seluruh penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa untuk menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen maksimal tiga hari sebelum keberangkatan.

Aturan ini akan mulai diberlakukan besok, Selasa 22 Desember 2020 – 8 Januari 2021 mendatang. Berdasarkan keterangan pers yang diberikan oleh PT KAI, Senin (21/12/2020), aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga: Jadi Syarat Wajib Keluar Kota, Ini Perbandingan Harta Rapid Antigen, Antibodi, dan PCR

Baca Juga: Jangan Nekat Mudik ke Solo Saat Libur Akhir Tahun Jika Tak Mau Dikarantina 14 Hari di Benteng Vastenburg! "SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” kata EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah. Dadan juga menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Selain wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes rapid antibodi non-reaktif, pelanggan KA Jarak Jauh juga bisa menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku maksimal 14 hari sebelum keberangkatan. Adapun, kedua syarat tersebut tidak berlaku bagi pelanggan KA Jarak Jauh berusia di bawah 12 tahun.

Seluruh pelanggan wajib dalam keadaan sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, atau demam, serta memakai masker dan memiliki suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Selama perjalanan, pelanggan wajib menggunakan penutup wajah (face shield) dan diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang. Bagi yang hendak melakukan perjalanan dalam waktu dekat, PT KAI menyediakan layanan tes rapid antigen di stasiun mulai Senin dengan harga Rp 105.000.

Baca Juga: Kini Jadi Syarat Perjalanan Libur Akhir Tahun, Ini Bedanya Rapid Test Antigen, Antibodi dan PCR

Baca Juga: Ini Dia Tanggal Libur Cuti Bersama Akhir Tahun Desember 2020 dan Januari 2021 Sesuai Keputusan Menteri Untuk info selengkapnya terkait kebijakan KAI pada masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di Seluruh pelanggan wajib dalam keadaan sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, atau demam, serta memakai masker dan memiliki suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Selama perjalanan, pelanggan wajib menggunakan penutup wajah (face shield) dan diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang. Bagi yang hendak melakukan perjalanan dalam waktu dekat, PT KAI menyediakan layanan tes rapid antigen di stasiun mulai Senin dengan harga Rp 105.000. Untuk info selengkapnya terkait kebijakan KAI pada masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121 atau WhatsApp KAI121 di 0811 1211 1121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Naik KA Jarak Jauh Wajib Tes Rapid Antigen Mulai 22 Desember 2020"