Pemerintah memberlakukan larangan perjalanan mudik selama 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut mengacu pada Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Sebelumnya, diberikan izin perjalanan dalam skala wilayah kecil yang diberi istilah sebagai "mudik lokal", untuk 8 wilayah aglomerasi sebagai berikut: 1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo 2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi 3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat 4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi 5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul 6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen 7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo 8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa Namun, hal tersebut tidak mendapat persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19, sehingga mudik lokal dilarang.