Find Us On Social Media :

Mudik Lokal Tegas Dilarang! Berlaku di 8 Wilayah Aglomerasi Ini Serta Sanksi yang Akan Dijatuhkan jika Dilanggar

Tadinya sempat Boleh Mudik Lokal, Namun Kini Pemerintah Tegas Melarang!

Mudik lokal di wilayah aglomerasi dilarang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan tidak ada izin untuk segala kegiatan mudik, termasuk mudik lokal. "Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa Pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (6/5/2021) yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden. Pelarangan ini ditujukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya transmisi virus yang potensi besarnya ada di balik pergerakan setiap masyarakat. Meski dilarang, namun Wiku menjelaskan kegiatan lain selain mudik dalam lingkup wilayah aglomerasi masih tetap diizinkan sesuai dengan aturan PPKM atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya. Misalnya melalui pembatasan kapasitas dan jam operasional yang diberlakukan.

Baca Juga: Cuma PO Bus Ini yang Diizinkan Pemerintah Beroperasi Selama Larangan Mudik Lebaran 2021 "Kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," jelas dia. Wilayah aglomerasi yang dimaksud Wiku adalah sebagai berikut: - Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros - Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Karo - Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan - Bandung Raya - Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi - Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi - Yogyakarta Raya - Solo Raya